Habar Pemilu 2024

Kalsel Butuhkan 95.088 Anggota KPPS, Berikut Sebarannya di 13 Kabupaten/Kota

Pendaftaran Kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah dibuka hingga 20 Desember 2023.

Featured-Image
Ilustrasi kegiatan anggota KPPS. Foto – detikcom

bakabar.com, BANJARMASIN - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kalimantan Selatan sudah dibuka hingga 20 Desember 2023.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, mengungkapkan di Kalsel membutuhkan sebanyak 95.088 orang anggota KPPS. Dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), diisi sebanyak 7 anggota KPPS.

"13.584 dikali 7 itu merupakan jumlah KPPS yang diperlukan, ditambah 2 pengamanan,” ungkap Andi.

Adapun jumlah kebutuhan anggota KPPS setiap kabupaten/kota beragam. Seperti Banjarmasin yang membutuhkan 13.580 orang, Banjarbaru 6.286 orang, Tanah Laut 7.945 orang, Kotabaru 7.182 orang, dan Banjar 13.923 orang.

Barito Kuala 7.588 orang, Tapin 4.459 orang, Hulu Sungai Selatan 5.467 orang, Hulu Sungai Tengah 6.286 orang, Hulu Sungai Utara 5.376 orang, Tabalong 6.342 orang, Tanah Bumbu 7.651 orang dan Balangan 3.003 orang.

"Pelamar dibatasi usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," tambah Fahmi Failasopa, anggota KPU Kalsel.

"Pelamar wajib melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, termasuk keterangan tidak memiliki penyakit bawaan. Juga dilakukan screening riwayat kesehatan dan terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” bebernya.

Editor
Komentar
Banner
Banner