Tak Berkategori

Kala Cempaka Jadi Pertambangan Rakyat: Aman Menolak, Walhi Usulkan Kajian Menyeluruh

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengusulan kawasan Cempaka, Kota Banjarbaru menjadi wilayah pertambangan rakyat atau WPR mendapat respon…

Featured-Image
Salah seorang pendulang melakukan aktivitas hariannya mencari intan dan emas secara tradisional di Cempaka, Banjarbaru. Aktivitas tersebut umumnya sudah berlangsung puluhan tahun. Kini, rencananya pemerintah setempat akan menjadikan kawasan ini sebagai wilayah pertambangan rakyat. Foto-apahabar.com/Zay

bakabar.com, BANJARMASIN – Pengusulan kawasan Cempaka, Kota Banjarbaru menjadi wilayah pertambangan rakyat atau WPR mendapat respon dari dua organisasi lingkungan hidup di Kalimantan Selatan.

“Apapun itu bentuknya kalau saya jelas tidak sepakat apabila ditambang karena pada dasarnya semua merusak lingkungan. Masih ada cara lain untuk menopang kehidupan sehari-hari yaitu dengan bertani atau berternak,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan Palmi Jaya dihubungi bakabar.com, Minggu 3 Februari 2019.

Sementara, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan (Walhi Kalsel) Kisworo Dwi Cahyo menilai perlu ada kajian secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir terkait usulan itu.

Baca Juga:Kawasan Tambang Intan Cempaka Diusulkan Jadi Pertambangan Rakyat

“Baiknya perlu adanya kajian khusus secara komprehensif terkait perihal tersebut,” ucap Kisworo kepada bakabar.com, Sabtu (2/2).

Menurut Kis, kajian yang dimaksud mesti dilakukan dari hulu sampai dengan hilir. Dalam artian, hulu merupakan lokasi ditetapkannya konsesi atau izin pertambangan rakyat. Sehingga, wilayah terkena dampak di bagian hilir harus terus diperhatikan.

Konsesi pertambangan rakyat menurutnya dinilai sangat penting. Mengingat, sampai detik ini usaha tersebut belum dinyatakan ilegal atau sah secara hukum.

Kalau nanti izin konsesi sudah dikantongi oleh masyarakat setempat, maka ada hal lain yang harus diperhatikan. Yaitu tahapan dalam pengelolaan. Misalnya, siapa saja yang diberikan mandat dan siapa yang menjalankan mandat tersebut.

“Itu mesti diinventarisir terlebih dahulu,” katanya.

Sebelum beroperasi, lanjutnya, perlu adanya pembekalan keterampilan terkait teknik pertambangan dan cara mengolah menjadi produk unggul. Tak lain semata-mata hanya untuk menjamin keselamatan rakyat.

Kemudian, kajian lain mencakup proses penjualan yang terstruktur sampai dengan ke pasar. Dengan tujuan menghindari adanya permainan atau monopoli dagang.

Terakhir, penambangan harus ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Kalau memang tidak layak secara kajian, pemerintah harus memberikan pekerjaan alternatif.

Berdasarkan catatan bakabar.com, lantaran sampai detik ini usaha pendulangan dilakukan tradisional serta dianggap ilegal atau sah secara hukum, nyawa anak manusia terus berjatuhan di sana.

Kejadian terakhir terjadi menimpa seorang pendulang bernama Muhammad Tauhid (32). Pada 21 Januari 2019 lalu, bapak dua anak ini meregang nyawa akibat tertimbun tanah saat menambang pasir.

Lantaran terus memakan korban jiwa, Walhi sempat menyuarakan tambang yang dikelola oleh rakyat tersebut segera ditutup. "Tambang tradisional itu sudah tak layak lagi, karena banyak memakan korban jiwa. Apalagi, saat ini curah hujan masih tinggi," ujar Kisworo Dwi Cahyo kepada bakabar.com, seusai peristiwa M Tauhid.

Kepada bakabar.com kala itu, Kisworo menilai, Pemprov Kalsel harus segera menginventarisasi lokasi pertambangan tradisional, terutama yang rawan bencana. Pemerintah juga harus turun tangan melakukan pencegahan agar peristiwa nahas itu tak terulang kembali.

Selain itu, adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi penambangan juga perlu diselisik. Sedari dulu, tambang rakyat dan kawasan pariwisata — menurut RTRW Kota Banjarbaru — tersebut murni dikelola rakyat.

Baca Juga:Ketika Mendulang Intan Berbuah Duka di Desa Pumpung

Namun, kata dia, beberapa tahun terakhir orientasinya berubah menjadi ranah bisnis seperti tambang pasir. Selama ini pekerjaan tambang rakyat sudah memberikan semacam mimpi buruk bagi warga untuk mendapatkan emas, karena minimnya alternatif pekerjaan lain sebagai pekerjaan pengganti.

Diwartakan sebelumnya, pendulangan tradisional intan dan emas di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru diusulkan menjadi wilayah pertambangan rakyat. Seiring hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) tengah menyusun legalitas atau izin pertambangan di kawasan pendulangan tradisional yang tersohor di Banua itu.

Kepada bakabar.com, Kepala Dinas ESDM Kalsel Isharyanto membenarkan hal itu. Kata dia, usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah dimasukan ke Kementerian ESDM RI di Jakarta, baru-baru ini.

"Pengajuannya sudah kami lakukan baru-baru tadi ke Kementerian ESDM RI di Jakarta. Kami masih nunggu. Karena masih berproses di sana. Kami belum tahu hasilnya seperti apa," ungkapnya, Sabtu 2 Februari 2019.

Baca Juga:VIDEO: Kawasan Tambang Intan Cempaka Banjarbaru

Reporter: Muhammad Robby/Fariz
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner