Hot Borneo

Kakek Cabul di Rantau Badauh Batola Ditangkap, Gagahi Anak Tetangga

apahabar.com, MARABAHAN – Sudah bau tanah, seorang kakek di sebuah desa di Kecamatan Rantau Badauh, Barito…

Featured-Image
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan orang dewasa kepada anak di bawah umur. Foto: IDN Times

bakabar.com, MARABAHAN – Sudah bau tanah, seorang kakek di sebuah desa di Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala (Batola), tega mencabuli seorang anak perempuan berusia 9 tahun.

Kakek berinisial M tersebut mencabuli korban sekitar awal Agustus 2022. Kejadian ini berlangsung di rumah pelaku sekira pukul 20.00 Wita.

Akan tetapi pencabulan itu baru terbongkar 22 Agustus 2022, ketika salah seorang teman korban bercerita kepada guru mereka di sekolah.

Berdasarkan penuturan kepada sang guru, pelaku awalnya melucuti pakaian korban. Kemudian pria berusia 63 tahun ini menggesek-gesekkan ‘perkakas’ ke alat vital korban hingga mengeluarkan sperma.

Mendengar cerita dari siswa, sontak guru bersangkutan meminta ibu korban ke sekolah mendiskusikan kejadian tersebut.

Namun sebelum berangkat, sang ibu sempat menanyai korban tentang alasan diminta datang ke sekolah. Akhirnya diperoleh jawaban bahwa korban telah dicabuli pelaku.

Tentu saja orang tua korban tidak terima dengan perbuatan tersebut, sehingga langsung melapor ke Polsek Rantau Badauh.

Setelah menerima laporan, Opsnal Sat Reskrim Polres Batola melakukan serangkaian penyelidikan. Diketahui pelaku sedang berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan, Senin (5/9).

“Pelaku diamankan sekitar pukul 17.00 Wita,” jelas Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Selasa (6/9).

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatan kepada korban. Sekarang pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No17 Tahun 2016 dengan pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1).

Adapun Pasal 82 ayat (1) menyebutkan pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.



Komentar
Banner
Banner