News

Kajati Resmikan Rumah Restorative Justice Perdana Tanah Bumbu

apahabar.com, BATULICIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu me-launching sekaligus meresmikan rumah Restorative Justice di Desa…

Featured-Image
Peresmian rumah Restorative Justice di Desa Wanasari Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu. Foto-apahabar.com/Syahriadi.

bakabar.com, BATULICIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu me-launching sekaligus meresmikan rumah Restorative Justice di Desa Wanasari Kecamantan Sungai Loban.

Peresmian dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Kalsel) Mukri, didampingi Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, dan Bupati Zairullah Azhar, yang dihadiri unsur forkopimda, Selasa (14/6).

“Rumah Restorative Justice di Desa Wanasari ini merupakan yang pertama berdiri di Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma.

Kajari mengatakan rumah Restorative Justice ini didirikan untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat.

“Melalui rumah Restorative Justice, kami akan memfasilitasi menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat agar tidak sampai masuk ke ranah pengadilan,” tuturnya.

Kajati Kalsel, Mukri, sangat bersyukur dan mengapresiasi berdirinya rumah Restorative Justice yang pertama di Tanah Bumbu.

“Kita sangat bersyukur, insyaallah ke depan akan dibangun rumah-rumah Restorative Justice yang lain,” tuturnya.

Kajati berharap rumah Restorative Justice yang berdiri di Tanah Bumbu bisa dijalankan dengan maksimal.

“Semoga optimal bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa ke pengadilan,” harapnya.

Sekadar informasi rumah Restorative Justice dibangun sebagai wadah penyelesaian masalah di masyarakat tanpa menggunakan jalur hukum.

Di sini masalah akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat dengan menghadirkan para pihak seperti pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, tokoh agama, tokoh masyarakat dengan pokok permasalahannya.

Di antara permasalahan atau tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui rumah Restorative Justice, yakni pelaku bukan residivis, kasus pidananya ringan atau ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Kemudian kerugian akibat dari permasalahan tidak melebihi 2,5 juta rupiah, serta adanya upaya perdamaian di antara pelaku atau korban yang difasilitasi JPU dan pihak keluarga korban.



Komentar
Banner
Banner