bakabar.com, PALANGKA RAYA â Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443.1/40/Satgas Covid-19.
SE itu terkait tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Kalteng dalam masa pandemi Covid-19, pada 13 April lalu.
Dalam SE itu, bahwa orang yang masuk ke Kalteng yang melalui transportasi udara dan laut, harus mengantongi hasil negatif swab PCR. Sedangkan moda darat rapid antigen.
Anggota DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, mempertanyakan di akun facebooknya.
“Apakah surat edaran ini tetap berlaku bagi yang sudah divaksin Covid-19. Artinya udara laut harus PCR, darat antigen,” ujarnya.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, dr Suyuti Syamsul menegaskan bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 belum jadi syarat bebas perjalanan, yang diinginkan orang itu.
Sebab penggunaan sertifikat vaksin untuk syarat perjalanan dilarang Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Lagi pula itu kewenangan pemerintah pusat,” kata Suyuti, Kamis (22/4).
Kalau menurut WHO, jelas Suyuti, hal ini terkait dengan keadilan, karena ada orang yang tidak bisa divaksin karena berbagai alasan.
Disamping itu, walau sudah divaksin, seseorang bisa tetap bisa terkena virus corona dan menularkan kepada orang lain.
“Efikasi vaksin yang kita pakai 65%. Jadi setiap seratus org yang divaksin, bisa jadi 35 org diantaranya tidak kebal,”ujar Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng ini.
Vaksinasi, lanjut Suyuti bertujuan untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity), bukan kekebalan individual.
Kekebalan kelompok dapat terbentuk kalau jumlah orang yang divaksin minimal 80 persen dari populasi.