Ekspor Pasir Laut

KADIN Dukung Jokowi Soal Ekspor Pasir Laut dengan Sejumlah Catatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Featured-Image
PP No. 26/2023 dianggap sebagai langkah mundur dalam pelestarian ekosistem pesisir dan laut dengan kembali membuka perizinan usaha bagi penambangan pasir laut untuk tujuan komersial dan bahkan ekspor. Foto: suzuki.co.id

bakabar.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Di dalam aturan tersebut, pemerintah memperbolehkan pasir laut untuk diekspor.

Perizinan kembali terbit setelah pada tahun 2003 atau 20 tahun lalu, kebijakan ekspor pasir laut dilarang secara tegas.

Adapun saat ini, ekspor pasir laut diatur melalui Perpres no 26 Tahun 2023, Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Dalam aturan tersebut ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya mendukung kebijakan tersebut dengan sejumlah catatan.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Pasir Laut Diekspor, WALHI: Balik ke Zaman yang Hancur

"Kadin mendukung kebijakan dibukanya izin ekspor pasir laut, dengan catatan aspek lingkungan dan sosialnya harus diawasi dan dimitigasi dengan baik," ujar Arsjad kepada bakabar.com, Sabtu (3/6).

Walaupun mendukung, Arsjad meminta agar kebijakan tersebut dilakukan dengan sangat berhati-hati dan penuh ketelitian, sehingga dapat meningkatkan pemasukan bagi Indonesia.

"Kebijakan ini jika dilakukan dengan benar, dapat meningkatkan pemasukan negara dan juga devisa dikarenakan pasir laut Indonesia berpotensi menjadi sumber komoditas ekspor," ujar Arsjad.

Kendati begitu, Arsjad menjelaskan tentang perlunya aturan turunan dari PP tersebut, utamanya terkait pengawasan dan implementasi kebijakan untuk mengurangi dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul.

Baca Juga: Greenpeace Desak Pemerintah Cabut PP 26/2023 Tentang Ekspor Pasir Laut

Khusus dari sisi potensi pendapatan, Arsjad setuju dengan kegiatan ekspor pasir laut. Hanya saja, jumlah pasir laut yang bisa diekspor, harga pasir laut di pasar internasional, biaya produksi dan transportasi, serta kebijakan perdagangan dan lingkungan yang berlaku di negara yang mengekspor pasir laut perlu diketahui sejak dini.

"Pengembangan industri pengolahan pasir laut di dalam negeri juga perlu dipertimbangkan sebagai upaya untuk meningkatkan nilai tambah dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner