bakabar.com, BANJARMASIN – Setelah uji laboratorium dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah, H Akhmad Fadli (39) dan dinyatakan positif. Polisi akhirnya menetapkan Kades yang dilantik sejak Januari 2019 itu sebagai tersangka dengan ancaman 12 tahun penjara berikut denda hingga 8 miliar rupiah.
Sebelumnya, Kades Kembang Kuning tersebut diamankan dalam satu operasi penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani pada salah satu rumah warga Desa Panangian RT 02, Kamis (1/8) sekitar pukul 14.00 Wita
Di rumah yang diketahui milik Fitriyadi alias Unyil tersebut, Kades Kembang Kuning tertangkap tangan saat akan menggunakan narkotika jenis sabu.
“Benar mas. Tersangka saat dilakukan penggerebekan itu belum sempat menikmati sabu. Ia kedapatan sedang meracik bong (alat hisap sabu). Jadi belum dipakai sabunya,” ungkap
Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani kepada bakabar.com saat ditemui disela-sela acara Wasrik Mabes Polri di Polresta Banjarmasin, Sabtu pagi.
Namun demikian, imbuh Ipda Rahmad Ramadhani, meskipun belum sempat menggunakan barang setan itu, hasil tes urin Kades Kembang Kuning dinyatakan positif amfetamin hingga akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil lab dinyatakan positif karena tersangka pengguna aktif narkoba jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti berada di Polsek Amuntai Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Selanjutnya kata Ipda Rahmad Ramadhani, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda 8 miliar rupiah.
Kapolsek Amuntai Utara itu juga menguraikan, Kades “belinger” itu ternyata memperoleh serbuk setan dengan cara berhutang kepada seorang laki-laki tak dikenal yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Amuntai Utara.
“Pengakuan tersangka ia mendapatkan sabu dengan cara berhutang kepada si penjual dengan harga Rp 400 ribu. Namun tersangka mengaku tidak tahu nama penjualnya,” terangnya.
Ipda Rahmad Ramadhanimengungkap, kebiasaan sang kepala desa mengisap sabu ternyata sudah dilakukan cukup lama. "Sudah lama pakai (sabu). Jauh sebelum jadi kades. Sekitar dua tahunan lah," bebernya.
Ironisnya, saat menjabat sebagai kepala desa Kembang Kuning sejak Januari 2019, tersangka ternyata masih menghisap sabu. "Kalau dari pengakuannya, dia cuma buat kebutuhan saja agar tidak pusing," kata Ipda Rahmad Ramadhani.
Sebelumnya, seorang pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah H Akhmad Fadli tertangkap tangan saat akan menggelar pesta narkoba.
Akhmad Fadli diringkus pada Kamis (1/8) siang, sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Panangian RT02 milik temannya bernama Fitriadi alias Unyil.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat kotor 0.30 gram beserta alat hisapnya.
Diamankannya Kades Kembang Kuning itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa dirumah Fitriyadi alias Unyil tersebut kerap terjadi transaksi jual beli dan pesta sabu.
Baca Juga:Viral, Ucapan 'Selamat Datang' Nyeleneh SDN Nelayan Amuntai
Baca Juga:Linus 2019 Zona Kalsel, Amuntai FC Kandaskan Perlawanan AFK Batola
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif