Pewarna Karmin

Kabar Pewarna Karmin Haram, Menag Yaqut: Kami Pelajari Dulu

Pewarna alami karmin disebut haram karena berasal dari serangga. Menanggapi hal itu, Menag Yaqut sebut ada 2 fatwa yang masih dipelajari.

Featured-Image
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat memberikan sambutan wahana negara raharja, di Alila Hotel Solo, Jumat, (29/09). Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SOLO - Beredar isu pewarna alami karmin disebut haram karena berasal dari serangga. Menanggapi hal itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebut ada 2 fatwa yang masih dipelajari.

Sebelumnya, Nahdlatul Ulama Jawa Timur (NU Jatim) menyatakan bahwa karmin haram. Sedangkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa karmin itu halal.

"Ya nanti kita pelajari dulu," kata Yaqut di Alila Hotel Solo, Jumat (29/9).

Baca Juga: Menag Yaqut Klarifikasi 'Pilih Amin Bid'ah': Hanya Bercanda

Baca Juga: Menag Yaqut Kecam Vandalisme Bertulis Depok di Gua Hira

Menurut Yaqut, NU Jatim mengatakan karmin itu haram karena terbuat dari bangkai serangga. Bahan itu dianggap najis dan menjijikan, sehingga tidak boleh dikonsumsi.

Sementara itu menyatakan karmin itu halal karena tercantum dalam Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal. Atas dasar tersebut, penggunaan cochineal dinilai halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Untuk diketahui, pewarna karmin banyak ditemukan dalam produk pangan komersial. Seperti yoghurt, susu, permen, es krim, dan pangan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda.

Editor


Komentar
Banner
Banner