kebebasan pers

Jurnalis Tempo di Yogyakarta Diintimidasi GPK-PPP, KKJ: Hentikan Pembungkaman Pers!

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan pimpinan Ormas Gerakan Pemuda Ka'bah yang merupakan organisasi sayap PPP Yogyakart

Featured-Image
Ilustrasi kebebasan pers. (Foto: Jawa Pos)

bakabar.com, JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan pimpinan Ormas Gerakan Pemuda Ka'bah yang merupakan organisasi sayap PPP Yogyakarta.

Diketahui intimidasi dialami oleh jurnalis Tempo, Shinta Maharani mengenai laporan berita penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasan Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, DIY.

"Aksi intimidasi merupakan upaya membungkam pers dan melanggar pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ancamannya dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta," kata Koordinator KKJ Erick Tanjung melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/4).

Baca Juga: Pelecehan Jurnalis, LBH Pers: Partai Ummat Harus Buka Penyelidikan Luas

Ia mengimbau bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan pemberitaan media agar dapat menempuh mekanisme yang diatur UU Pers yakni dengan meminta hak jawab, hak koreksi, atau bahkan melaporkan kasusnya ke Dewan Pers.

Mekanisme tersebut, kata Erick, diatur secara jelas dalam pasal 1, pasal 4, pasal 11 dan pasal 15 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Imbauan tersebut juga dilayangkan ke PPP dan GPK agar tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis Tempo. Sebab, kerja-kerja jurnalistik dilindungi UU Pers.

"Mengimbau aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk ikut menjaga kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi di Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Kecam Sikap Partai Ummat, 'Buta' Tangani Pelecehan Jurnalis

Sebelumnya, reportase Shinta Maharani yang terbit di Majalah Tempo berjudul "Di Balik Terpal Patung Bunda Maria" dan reportase lainnya yang terbit di tempo.co berjudul "Diprotes Ormas, Patung Bunda Maria Ditutup Terpal saat Bulan Ramadan" mendapatkan reaksi keras dari GPK.

Protes yang disampaikan GPK tersebut memuat keberatan karena disebut melakukan intimidasi dan intervensi atas penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus.

Padahal, Shinta menulis reportase tersebut berdasarkan data dan wawancara yang dilakukan sejumlah narusumber di lapangan yang terkait langsung dengan peristiwa penutupan patung Bunda Maria tersebut.

Baca Juga: KKJ Kecam Pelecehan Seksual Jurnalis Apahabar di Rakernas Partai!

Sejumlah narasumber yang diwawancarai Shinta di antaranya penjaga rumah doa, Kepala Desa Bumirejo, Korlap dan pimpinan ormas, serta berbagai pihak termasuk Kapolres Kulon Progo dan Kapolda DIY.

Selain protes yang dilancarkan, Shinta juga mengalami tekanan pada Kamis 6 April 2023 yang dilancarkan Ketua GPK DIY dengan menelepon dan mengirim pesan kepada Shinta melalui WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut Ketua GPK menyatakan keberatan ormas mereka dihubungan langsung dengan penutupan patung Bunda Maria. Selain itu, kepada Shinta, GPK juga menanyakan alamat kantor perwakilan Tempo di Yogyakarta.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Jurnalis di Rakernas Partai, AJI: Tak Cukup Minta Maaf

Tak hanya itu, GPK juga menyampaikan keberatan dengan grafis Tempo yang menunjukan data serangkaian aksi intoleransi anggota Ormas mereka yang terjadi sebelum insiden penutupan patung Bunda Maria.

Shinta telah menjawab telpon dari Ketua GPK itu, dan menyampaikan jika keberatan dengan pemberitaan Tempo, silakan mengajukan hak jawab dengan berkirim surat ke redaksi Tempo atau menempuh jalur sengketa ke Dewan Pers.

Keesokan harinya, pada Jumat 7 April 2023, Shinta menerima pesan dari seseorang melalui nomor WhatsApp yang tidak dikenal. Isi pesan tersebut menyampaikan siaran pers GPK yang berjudul "GPK Ultimatum Tempo, Jangan Adu Domba Kami".

Editor
Komentar
Banner
Banner