bakabar.com, JAKARTA - Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing meneaskan OJK telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21) sampai pertengahan Juni 2023.
Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 79 Perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 5 perkara tindak pidana pasar modal.
"Untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 Penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara," kata Tongam sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Kamis (15/6).
OJK pun melaksanakan sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada pengusaha dan asosiasi jasa keuangan di Medan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Kresna Life, OJK: Belum Penuhi Komitmen Penyehatan Keuangan
Sosialisasi ini digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023, dan sebelumnya bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023.
Tongam menambahkan, OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022.
OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus pidana di sektor jasa keuangan untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian dan Lembaga.
"Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi," katanya.