Kalsel

Juli 2019, Polres Batola Bekuk Belasan Budak Sabu

apahabar.com, MARABAHAN – Sepanjang Juli 2019, Polres Batola membekuk 13 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari…

Featured-Image
Puluhan tersangka narkoba yang ditangkap Polres Barito Kuala dari berbagai wilayah hukum sepanjang Juli 2019. Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Sepanjang Juli 2019, Polres Batola membekuk 13 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari berbagai wilayah hukum.

Dua hari sebelum penggerebekan di Kompleks Persada Indah, 23 Juli 2019 kemarin, Satresnarkoba Polres Batola menangkap AH (29) dan MH (31).

Ditangkap di Jalan Desa Berangas Timur RT 007 Kecamatan Alalak, mereka membawa 11 paket sabu dengan berat kotor 3,47 gram (berat bersih 1,49 gram).

Kedua warga Desa Anjir Serapat Muara I RT 003 Kecamatan Anjir Muara tersebut diduga masih terkait jaringan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin.

“Tersangka mentransfer sejumlah uang kepada orang dalam. Kemudian orang dalam memerintahkan kurir meletakkan barang di tempat tertentu untuk diambil pembeli, lalu diedarkan di Batola,” jelas Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya didampingi Aiptu Mega Budi Susanto, KBO Satnarkoba, dalam konferensi pers, Rabu (31/07).

Termasuk 13 tersangka adalah JL (46) yang ditangkap Polsek Tabunganen pada 19 Juli 2019. Tersangka membawa sepaket sabu dengan berat kotor 0,24 gram di Desa Kuala Lupak RT02.

Sejatinya 2 paket dapat disita polisi. Namun sepaket lain sempat ditelan tersangka yang juga warga desa setempat.

Sementara pada 12 Juli 2019, IW (40) ditangkap di rumahnya di Desa Tabunganen Tengah RT05. IW diamankan bersama 6 paket sabu dengan berat kotor 1,65 gram (berat bersih 0,21 gram).

Sisanya adalah IY alias Iyut (39), IG (28) dan ZA (30). Mereka ditangkap Satresnarkoba pada 15 Juli 2019 di Desa Batik RT 001 RW 001 Kecamatan Bakumpai.

Iyut dan IG tertangkap tangan membeli sabu dengan berat kotor 0,30 gram (berat bersih 0,22 gram) dari ZA seharga Rp150 ribu.

Sedangkan sepuluh hari sebelumnya, Satresnarkoba menangkap NF (42) dan BS (38) di Alalak.

Dari warga Desa Berangas Tengah Kecamatan Alalak tersebut, diperoleh 2 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,53 gram (berat bersih keseluruhan 0,17 gram).

“Dari belasan tersangka yang diamankan, semuanya pemain baru. Kami juga masih terus melakukan penyelidikan untuk kasus-kasus lain,” tandas Mega.

Diwartakan sebelumnya, hanya sekali beraksi Polres Barito Kuala berhasil menangkap 4 tersangka pengguna dan pengedar sabu dari sebuah rumah di Kompleks Persada Indah Jalur V No1 RT 23 Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, 23 Juli 2019 kemarin

Baca Juga: Dari Satu Rumah, Polres Batola Bekuk Empat Budak Sabu

Baca Juga: Sabu dan Ineks Rp 1 M Milik Bos Narkoba Banjar Dimusnahkan

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner