bakabar.com, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu meringkus Fahrul Raji (40), pelaku tindak pidana perjudian pada Selasa (23/8) sore.
Ia diamankan di Jalan Pelabuhan Samudra RT 02 RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, karena berjualan kupon putih alias togel.
“Kami amankan tersangka karena kedapatan berjualan togel,” ucap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa.
AKP Made mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat.
“Kami juga amankan barang bukti berupa uang tunai Rp 135.000 dari judi togel itu,” kata Made didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.
Selain uang, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Oppo, satu buah pulpen, satu buah kartu ATM BCA.
Kemudian dua lembar rekapan rumusan nomor, dua buah buku rekapan, satu buah tas selempang dan 16 bukti transfer.
“Tersangka sudah di Mapolres dan akan kami kenakan pasal 303 KUHP,” pungkasnya.