Tak Berkategori

Jual Togel Online, Pemilik Warung di Kambat HST Diciduk Polisi

apahabar.com, BARABAI – Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menciduk seorang pemuda yang diduga menjual toto…

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti diamankan di Makopolres HST untuk penyidikan lanjutan. Foto: Humas Polres HST for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menciduk seorang pemuda yang diduga menjual toto gelap atau togel.

Pelaku yakni, SAD (39). Dia diringkus polisi di kediamannya, Desa Kambat Selatan, Kecamatan Pandawan, Rabu (16/6) tengah malam.

Kasat Reskrim AKP Purnoto, melalui Kasubbag Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo menyebutkan SAP tertangkap tangan. Dia kedapatan jual-beli togel online di warung miliknya di Kambat Selatan RT 6.

“Petugas di lapangan menemukan rekapan angka judi togel yang dicatat dalam gawai miliknya dan sejumlah uang tunai,” kata Soebagiyo kepada bakabar.com, Jumat (18/6).

Terungkapnya kasus jual beli togel online itu, kata Soebagiyo berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan, di Kambat Selatan itu sering terjadi transaksi jual beli togel online.

Menerima laporan itu, Satreskrim Polres HST diterjunkan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya didapati nama SAD.

“Pukul 23.15, anggota di lapangan berhasil meringkus SAD,” terang Soebagiyo.

Hasil penggeledahan, polisi tidak hanya menemukan rekapan angka togel di dalam gawai. Polisi juga menemunak uang tunai Rp 241.000 dan kartu ATM.

“Barang bukti tersebut diakui oleh SAD digunakan untuk melakukan transaksi jual beli togel online,” kata Soebagiyo.

Pelaku pun digiring ke Makopolres HST untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 2e Jonto Pasal 303 Bis Ayat 1 ke 1 dan ke-2 KUHP.

“Pelaku akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Soebagiyo.



Komentar
Banner
Banner