bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria di Banjarmasin ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu.
Pelaku berinisial SRF (29) warga Jalan Sungai Bilu Laut, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur.
SRF ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Keramat I, Gang Keramat, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur, Selasa (7/9) sore.
Penangkapan SRF berawal ketika polisi mendapati informasi jika akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat tiba di lokasi, polisi kemudian melihat SRF sedang menunggu seorang pembeli.
Polisi lantas mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Hingga akhirnya polisi menemukan satu paket sabu yang ditaruh di jarak sekitar 10 meter dari tempat pelaku awal berdiri.
“Setelah menemukan itu, kami kemudian melakukan penggeledahan ke rumah pelaku,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (10/9).
Di rumah pelaku, polisi lagi-lagi menemukan 14 paket sabu lainnya yang ditaruh di samping kamar kecil.
“Total keseluruhan kita dapati 15 paket sabu dengan berat 72,89 gram,” kata Mars.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa 1 bungkusan mie goreng, 1 lembar kertas tisu, 1 pak plastik klip, 1 sendok dari sedotan, dan 1 buah handpone Oppo A3S.
Selanjutnya, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.