bakabar.com, BANJARMASIN – Toko UD Maju Bersama yang terletak di Desa Tayur RT 02 No 39 Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), digerebek polisi setempat pada Kamis (02/01) kemarin.
Pasalnya, toko milik H Murjani alias Haji Jani itu ditengarai menjual atau memperdagangkan obat pertanian ilegal dan diduga kadaluarsa.
Di lokasi, anggota Polres Hulu Sungai Utara menemukan 23botol merek Biophon, 37 botol Fertileg, 3 botol Green-Tama, 10 botol Mark Up dan 1 jerigen isi 20 liter merek Mark UP.
Selain itu turut ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 Manuver, 2 buah takaran dari plastik, 1 buah kemasan ulang isi satu liter dan48 botol berisikan obat setengah liter.
Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Komaruddin mengatakan, Haji Jani menjalankan usaha terlarangnya sejak setahun terakhir. Ia mengaku tergiur untung banyak dari bisnisnya itu.
“Pelaku mendapatkan barang-barang tersebut dengan mudah. Dia mengaku membeli dari sales langganannya. Terkait berapa keuntungan dan harga jualnya, masih kami dalami,” ucap Komaruddin kepada bakabar.com melalui pesan whatsapps, Sabtu (04/01) pagi.
Modus yang dilakukan Haji Jani adalah mengemas ulang cairan berbahaya itu dalam botol plastik bekas air mineral ukuran 1,5 liter. Setiap botol, berisi 1 liter racun rumput atau insektisida.
“Jadi untuk mengalihkan perhatian, pelaku mengemas ulang cairan mematikan itu dalam botol bekas air mineral. Setiap botol dia isi 1 liter cairan insektisida,” terangnya.
Di balik manfaatnya yang besar bagi peningkatan produksi pertanian, terselubung bahaya yang mengerikan. Tak bisa dipungkiri, bahaya insektisida semakin nyata dirasakan masyarakat, terlebih akibat penggunaan insektisida yang tidak bijaksana.
“Karena banyak petani beranggapan semakin banyak menggunakan insektisida maka makin bagus hasilnya padahal bisa menyerang non target (hama serangga yang dituju) semisal penggunaan berlebih bisa membunuh burung dan mahkluk lain bahkan membahayakan petani itu sendiri,” ungkap Komaruddin.
Sebenarnya, kata Kasat Reskrim, petunjuk penggunaan telah disediakan dalam label kemasan insektisida. Hanya saja petani terkadang mengabaikan atau kurang memperhatikan akan pentingnya memahami isi label meskipun hal tersebut penting bagi keselamatan mereka sendiri.
“Label ini menjelaskan racun apa yang terkandung di dalamnya, bagaimana mencampur dan ukuran pakai, bagaimana mengatasi jika terjadi keracunan, seberapa kuat racunnya, dan berapa lama harus menunggu setelah disemprot sampai orang aman memasuki lahan. Sedangkan kasus yang menjerat Haji Jani ini, barang dagangannya terindikasi tidak berlabel. Ini tentu berbahaya dan dilarang,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Haji Jani terancam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf g dan i UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 110 jo pasal 104 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Ancamannya 5 tahun penjara,” tandas Komaruddin.
Baca Juga: Gedung DPRD Banjar Pun Difungsikan untuk Penginapan Jamaah Haul Guru Sekumpul
Baca Juga: Mulai Bergerak, Sudian Noor Nongkrong Bareng Milenial di Siring Kotabaru
Baca Juga:Sekda Pastikan dalam Waktu Dekat Dokter Spesialis Anak Ada di Kotabaru
Baca Juga: Konflik Tanah Warga Sukamaju Berlanjut, DPRD Banjarbaru Coba Menengahi
Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Aprianoor