Hot Borneo

Jual Obat Dextro di Warung, Wanita Tapin Ditangkap Polisi

apahabar.com, RANTAU – Polsek Bungur mengamankan seorang wanita berinisial MP (44) karena kedapatan menjual obat tanpa…

Featured-Image
Tersangka MP pengedar obat tanpa izin edar saat diamankan pihak kepolisian. Foto-Istimewa

bakabar.com, RANTAU – Polsek Bungur mengamankan seorang wanita berinisial MP (44) karena kedapatan menjual obat tanpa izin edar.

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas, AKP Agung Setiawan mengatakan bahwa MP ditangkap di sebuah warung Jalan Hauling tepatnya di Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur.

“Jenis obat yang dijual tanpa izin edar yakni obat jenis Dextro. Tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 20.30 WITA,” ujarnya, Sabtu (23/7).

AKP Agung mengatakan tersangka diamankan karena tidak memiliki surat izin untuk mengedarkan obat tersebut.

“Selain tidak dapat menunjukan surat izin, tersangka juga tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian,” ungkap AKP Agung.

Dari tangan tersangka pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa obat Dextro sebanyak 220 butir dan
uang hasil penjualan obat sebesar Rp206 ribu.

“Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses selanjutnya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka MP dikenakan pasal 197 sub 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.



Komentar
Banner
Banner