Peristiwa & Hukum

Jual Narkoba ke Polisi, Warga Pudak Setegal Tabalong Ditangkap

Seorang warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua,Tabalong diamankan polisi terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Pelaku peredaran narkoba saat berada di Mapolres Tabalong. Foto-Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua,Tabalong diamankan polisi terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Pria berinisial RA (37) ditangkap di kediamannya pada Selasa (30/1) siang.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan sering adanya transaksi narkoba di wilayah mereka.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Hairul Ilmi, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli hingga mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,34 gram.

Setelah itu, polisi mendatangi kediamannya pelaku dan memeriksanya hingga mendapatkan barang bukti sabu-sabu.

"Setelah melakukan pencarian, polisi menemukan kaleng bekas rokok yang di dalamnya terdapat sisa 2  paket sabu dengan total berat bersih 0,15 gram," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (31/1).

"Barbuk tersebut diletakkan di kantong celana yang digantung di dinding kamar kediaman pelaku," imbuhnya.

Atas barang bukti yang didapat polisi, pelaku tidak bisa mengelak hingga akhirnya diamankan ke Mapolres Tabalong.

"Bersama pelaku polisi menyita barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 3 paket dengan berat 0,49 gram," ungkap Joko.

Selain barbuk sabu-sabu, Sat Resnarkoba Polres Tabalong juga menyita barbuk lain berupa timbangan digital warna silver, pipet kaca, 1 pak plastik klip, selembar  plastik hitam, sekop yang terbuat dari sedotan plastik.

"Termasuk kaleng bekas rokok, handphone warna biru, celana jeans pendek warna biru, 2 korek api gas warna biru, 2 sedotan plastik bening, 3 lembar tisu dan  ⁠uang tunai Rp 900 ribu hasil penjuan sabu-sabu," pungkas Joko.

Editor


Komentar
Banner
Banner