Kalteng

Jual Gadis di Bawah Umur, Dua Muncikari Palangka Raya Ditangkap Saat Nyabu

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Ditreskrimum Polda Kalteng melalui Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta)…

Featured-Image
Kedua muncikari saat ditampilkan dalam rilis kasus. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Ditreskrimum Polda Kalteng melalui Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) meringkus dua muncikari di Palangka Raya yang melakukan prostitusi online dengan memperdagangkan gadis di bawah umur.

Muncikari pria FA (26) dan muncikari perempuan RH (18). Kedua ditangkap petugas usai berpesta sabu bersama seorang gadis di bawag umur di salah satu wisma Kota Palangka Raya, Selasa (6/4) sekitar pukul 21.30 WIB.

Wadir Reskrimum, AKBP Arie Sirait mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi bahwa terjadi prostitusi online yang melibatkan gadis di bawah umur di sebuah wisma di Kota Palangka Raya.

Dalam menjalankan aksinya, kedua muncikari menawarkan korban melalui sebuah aplikasi online. Gadis di bawah umur ditawarkan dengan harga bervariasi tergantung nego dari calon pelanggan yang bersedia membayar.

“Mirisnya, untuk bisa berkencan dengan pria hidung belang dua muncikari dan korban ini terbiasa mengkonsumsi sabu terlebih dulu untuk bisa kuat berkencan setiap malamnya. Dalam satu malam, Bunga bisa melayani hingga lima pelanggan,” katanya didampingi Kasubdit Renakta, Kompol Novalina, Kamis (8/4).

Hal ini dibuktikan dengan ditemukan bong dan dua pipet kaca dari hasil penggeledahan di kamar wisma. Uang hasil transaksi bisa dibelikan untuk sabu dan dibagi tiga, baik untuk muncikari dan Bunga.

“Aksi ini sudah berjalan tiga bulan. Penawaran bisa melalui aplikasi online maupun per individu karena muncikari telah memiliki pelanggan maupun jaringan,” terangnya.

Arie menambahkan, untuk kedua muncikari dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, Pasal 88 dan Pasal 761 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Sedangkan untuk korban kita lakukan pendampingan dan pembinaan. Proses penyidikan masih berlangsung,” terangnya.



Komentar
Banner
Banner