bakabar.com, TANJUNG – Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap dua pria warga Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua dan warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta.
H alias Bantat (37), warga Pasar Panas ditangkap di kediamannya karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (15/2) sekitar pukul 17.30 Wita.
Sedangkan F alias Inyong (41), warga Warukin ditangkap karena membeli sabu-sabu, ia ditangkap juga di kediamannya.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.
Yang pertama ditangkap, Bantat, setelah menangkap pelaku, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo melakukan penggeledahan di rumahnya disaksikan Ketua RT setempat.
“Setelah beberapa waktu melakukan penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat kotor 3,54 gram atau berat bersih 2,35 gram,” jelas Mujiono, Rabu (16/2).
Kata Mujiono, petugas juga menyita juga menyita barbuk lain berupa, 1 timbangan digital warna hitam, 2 handphone android dan uang tunai Rp 800 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu serta 1 pak plastik klip bening.
Kepada petugas pelaku mengaku sabu-sabu itu dibelinya dari pria berinisial G sebanyak 2 kantong dengan berat 5 gram.
“Pelaku membeli dari G seharga Rp 6,5 juta untuk 5 gram sabu. Narkoba itu sempat dijualnya 2 paket seharga Rp 200 per paket kepada F alias Inyong,”beber Mujiono.
Ujar Mujiono lagi, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dah berhasil menangkap Inyong di kediamannya di Desa Warukin Kecamatan Tanta, Tabalong.
“Inyong mengakui kalau dirinya telah membeli sabu-sabu dari Bantat. Kini keduanya sudah ditahan di Mapolres Tabalong di mana perkaranya masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.