Nasional

Jual Alat Peretas ke Jepang hingga AS, Pemuda Banjarbaru Diciduk FBI dan Interpol

apahabar.com, BANJARBARU – Pemuda asal Banjarbaru Kalsel RNS (21) diamankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena menjual…

Featured-Image
Pemuda asal Banjarbaru Kalsel RNS (21) diamankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena menjual alat peretas (hacking tools). Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Pemuda asal Banjarbaru Kalsel RNS (21) diamankanBadan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena menjual alat peretas(hacking tools).

Alat tersebut digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup kelas internasional.

Penangkapan warga Banjarbaru itu pun dibenarkan Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor.

“Betul,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru itu saat dikonfirmasibakabar.com, Sabtu (19/2).

Proses penangkapan tersebut juga melibatkan Interpol. Terkait identitas dan kronologi penangkapan akan disampaikan dalam waktu dekat.

Dikutip dari CNN Indonesia, RNS tertangkap atas kerja sama FBI dan Interpol Banjarbaru.

“Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70 ribu akun yang tersebar di 43 negara,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (18/2) kemarin.

Ia menyebutkan tersangka menjual alat atau kode peretasan tersebut menggunakan situs yang transaksinya melalui bitcoin.

Para korban dari kejahatan ini, kata dia, tersebar di beberapa negara seperti Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, USA dan Inggris.

Edi menjelaskan kerugian yang terjadi akibat kejahatan tersebut berkisar sebesar Rp31 miliar.

“Kepada pengguna payment online ataupun E-comerce agar lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi,” ucap Edi.

Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa satu handphone merk iPhone 11 Pro, sebuah smartwatch, buku tabungan, tiga unit sepeda motor, satu mobil sedan merk BMW 320i AT, sebuah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan, dan dua unit laptop.

Berkas kasus tersebut, kata Asep, saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam waktu dekat, penyidik bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

Komentar
Banner
Banner