Nasional

Jokowi Teken Perpres Baru tentang Badan Siber dan Sandi Negara

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden tentang Badan Siber dan Sandi Negara…

Featured-Image
Presiden Jokowi. Foto-Ist

bakabar.com, JAKARTA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tugas, fungsi hingga struktur BSSN diatur dalam aturan tersebut.

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diteken Jokowi pada 13 April 2021. Dalam aturan tersebut, BSSN disebut sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Melansir detik.com, tugas BSSN yakni sebagai berikut:

Pasal 2
BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSSN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
f. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN

Sedangkan susunan organisasi BSSN dijelaskan di pasal selanjutnya.

Pasal 4
BSSN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan
Siber dan Sandi;
e. Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi;
f. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
g. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian

Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN.

Bagian Ketiga
Wakil Kepala
Pasal 6
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN.
(3) Uraian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.

Bagian Keempat
Sekretariat Utama
Pasal 7
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.



Komentar
Banner
Banner