Nasional

Jokowi Teken Perpres 80/2021, Atur Posisi Wakil Menteri PPN

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021. Perpres itu…

Featured-Image
Presiden Joko Widodo. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021. Perpres itu mengatur mengenai posisi Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN).

Perpres Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional itu diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021 sebagaimana dilihat detikcom, Jumat (10/9/2021). Aturan mengenai posisi wakil menteri ada di Pasal 2.

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.

Sedangkan susunan organisasi Kementerian PPN diatur di Pasal 6. Berikut ini bunyinya:

Pasal 6
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;
c. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
d. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur;
e. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
f. Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.

Selain itu, Jokowi meneken Perpres Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dalam Pasal 4, disebutkan jabatan wakil kepala Bappenas.

Pasal 4
BAPPENAS terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Ekonomi;
e. Deputi Bidang Pengembangan Regional;
f. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
g. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
h. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
i. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan;
j. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
k. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
l. Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan; dan
m. Inspektorat Utama.

Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin BAPPENAS dalam melaksanakan tugas dan fungsi BAPPENAS.

Pasal 6
Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 7
(1) Dalam memimpin BAPPENAS, Kepala dapat dibantu oleh Wakil Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(41 Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BAPPENAS.
(5) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.



Komentar
Banner
Banner