News

Jokowi: Impor Pakaian Bekas Harus Disetop, Ganggu Industri Lokal!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku geram atas praktik bisnis pakaian bekas impor. Jokowi memandang bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku geram atas praktik bisnis pakaian bekas impor. Jokowi memandang bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Sudah saya perintahkan untuk cari betul. Sehari, dua hari, sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri," kata Jokowi dikutip dari detikNews, Rabu (15/3).

Jokowi lantas mengimbau masyarakat menyetop kegiatan impor pakaian bekas. Jokowi mengaku telah memerintahkan aparat penegak hukum maupun pihak terkait untuk memberantas praktik tersebut.

"Jadi yang namanya impor pakaian bekas, setop. Mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," tegas dia.

Baca Juga: Bareskrim Koordinasi ke Kemendag untuk Tindak Bisnis Baju Bekas Impor!

Seperti diketahui, pemerintah telah melarang importasi baju bekas. Larangannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengecam impor baju bekas ilegal. Ia akan meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lebih intensif melakukan penindakan terhadap impor baju bekas impor di jalur-jalur tikus atau pelabuhan kecil.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan ia tidak akan membenarkan perdagangan baju bekas impor. Menurutnya, hal itu juga sudah ilegal meskipun ia juga mengakui perdagangannya sulit untuk dihentikan, makanya ia akan mendorong Bea dan Cukai untuk lebih intensif melakukan penindakan.

Editor


Komentar
Banner
Banner