bakabar.com, JAKARTA - Joko Driyono menjadi tersangka kasus dugaan pengrusakan barang bukti pengaturan skor. Plt Ketum PSSI yang akrab disapa Jokdri itu diduga juga terlibat kasus lain.
Kepolisian pun masih mendalami kemungkinan itu."Kita masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan kan belum selesai," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjawab pertanyaan kemungkinan Plt Ketum PSSI itu terlibat kasus lain.
Baca Juga:Pemeriksaan Joko Driyono Lanjut 21 Februari
Seperti dilansir detikcom, memang belum ada barang bukti lain yang disita terkait kasus yang diduga melibatkan Joko Driyono.”Belum ada barang bukti lain. Pemeriksaan akan dilanjutkan besok Kamis pagi,” kata Dedi.
Atas kasus awal, polisi sempat menyita uang Rp300 juta dari apartemen Jokdri. Dari jumlah tersebut, Rp160 juta disebut polisi diduga terkait kasus suap pengaturan skor. Namun ia tak menyebut secara rinci uang yang diduga suap dan disita dari apartemen Joko itu berasal pihak mana.
Jokdri sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola. Ia juga duga menjadi aktor intelektual perusakan sejumlah barang bukti yang dilakukan 3 tersangka sebelumnya, yaitu Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI).
Polisi pun telah memeriksa Joko sebagai tersangka, Senin (18/2) lalu. Usai diperiksa sekitar 20 jam, Joko tak banyak bicara. Ia meminta satgas antimafia bola telah bekerja secara profesional.
Baca Juga:Kasus Mafiabola, Jokdri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka
Editor: Syarif