Tak Berkategori

John Lee CS Libas Tiga Pemuda Pemilik Sabu di HST

apahabar.com, BARABAI – Tiga pemuda dilibas John Lee CS, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai…

Featured-Image
Tiga pelaku dan barang bukti yang diamankan di Polres HST. Foto-Istimewa

bakabar.com, BARABAI – Tiga pemuda dilibas John Lee CS, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Ketiganya tertangkap tangan menyimpan plazuaketan sabu.

Kasat Resnarkoba, AKP Lamris Manurung melalui Kasubsi PIMD Humas Polres HST, Aipda M Husaini menyebutkan ketiganya diringkus di tempat yang berbeda pada waktu yang bersamaan, Kamis (25/11) dini hari.

“Kasus pertama berhasil diungkap sektar pukul 00.15 di Desa Rangas RT 3 Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS). Dua pelaku diringkus. Kemudian di Desa Layuh RT 1 Kecamatan Batu Benawa. Satu pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 02.00,” kata Husaini kepada bakabar.com Kamis siang.

Husaini merincikan, awalnya John Lee CS melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. Di dua tempat tadi kerap ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penyelidikan dua kasus itu, didapati 3 nama,” terang Husaini.

Di Rangas, Tim Opsnal Resnarkoba ini mendapati 2 nama dan identitas yakni, ER (38) warga Murung B RT 1 Kecamatan Hantakan dan IIL (27) warga Rangas RT 3.

Kemudian di Layuh. John Lee CS mengantongi nama MJ (38) warga setempat.

“John Lee CS cukup lama menyelidiki dugaan tindak pidana ini hingga akhirnya bisa diringkus,” kata Husaini.

Dari hasil penggeledahan di Rangas, kata Husaini, John Lee CS berhasil menemukan barang bukti sepaket sabu. Beratnya mencapai 0,28 gram bruto.

Sementara dari IIL didapati bong, alat isap sabu dan satu pipet. Di dalamnya masih ada sisa sabu.

“Barang ini didapati dari hasil menggeledah kediaman IIL di Rangas RT 3,” terang Husaini.

Selain mendapati barang bukti sabu, John Lee CS juga menagamankan barang bukti yang diduga hasil dan alat transaksi sabu. Misalnya, satu gawai, uang tunai Rp2,48 juta dan speda motor merk Honda CBR dari ER.

Sementara pada kasus kedua di Layuh, John Lee CS berhasil mendapati 5 paket sabu di pondok milik MJ di Layuh RT 1. Berat sabu mencapai 1,31 gram.

John Lee CS juga mengamankan barang bukti yang diduga untuk transaksi maupun hasil dari transaksi sabu. Seperti sepak plastik klip bening, gawai dan uang tunai Rp300ribu.

“Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Makopolres HST guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Husaini.

Saat ini, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
Banner
Banner