bakabar.com, BARABAI – John Lee CS, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali beraksi.
Kali ini dua pelaku tindak pidana narkotika berhasil diringkus John Lee CS.
Masing-masing berinisial, SH (39), warga Desa Bakti RT 2 Kecamatan Batu Benawa, dan MS (46), warga Desa Kambat Utara RT 2 Kecamatan Pandawan.
MS diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kedua pelaku diringkus pada hari yang sama, Selasa (24/8) malam. Hanya berbeda waktu dan tempat kejadian perkara (TKP).
Dari keduanya, John Lee CS berhasil mengamankan barang bukti total 14 paket sabu dan uang belasan juta.
TKP pertama di Desa Bakti, mereka berhasil mengamankan SH di rumahnya sendiri di RT 2 sekitar pukul 18.00 WITA.
“Kemudian sekitar pukul 21.30 WITA, kita amankan lagi MS di rumah yang ditempatinya di Desa Satiap RT 1 Pandawan,” kata AKP Lamris kepada bakabar.com, Rabu (25/8).
Dari hasil penggeledahan di TKP pertama, kata Lamris, John Lee CS berhasil mengamankan 13 paket sabu yang disimpan dalam kotak kacamata. Beratnya mencapai 4,45 gram bruto.
John Lee CS juga menyita uang tunai Rp15,3 juta. “Uang ini diduga hasil dari transaksi sabu itu,” terang Lamris.
Lantas, John Lee CS bergerak lagi menyelidiki laporan masyarakat. Disebutkan di daerah Pandawan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Jadi ini kasus berbeda, pelaku SH tidak ada hubungan dengan MS,” kata Lamris.
Dari MS yang beridentitas Warga Kambat Utara RT 2 ini didapati sepaket sabu dengan berat bersih 2,67 gram dan uang tunai Rp150 ribu.
“Pelaku MS ini merupakan residivis dalam kasus yang sama,” terang Lamris.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Makopolres HST untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengamankan paketan sabu dan uang tunai, John Lee CS juga mengamankan barang bukti lain diduga sebagai alat bertransaksi sabu. Seperti timbangan digital, gawai dan plastik-plastik yang diduga untuk membungkus sabu.