Borneo Hits

Jelang Pilkada 2024, KPU HSS Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSS membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tanggal 23 sampai dengan 29 April 2024.

Featured-Image
Komisioner KPU HSS Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pastiripasi Masyarakat dan SDM, Mahfuz. Foto-Bakabar.com/Ahmad Syaifin Nuha

bakabar.om, KANDANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Selatan (HSS) membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 23 hingga 29 April 2024. 

Pendaftaran PPK ini dilaksanakan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati pada November 2024 mendatang.

Komisioner KPU HSS Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pastiripasi Masyarakat dan SDM, Mahfuz menjelaskan bahwa hari pertama pendaftaran sampai dengan pukul 13.40 WITA sudah ada 59 pelamar.

"Pendaftaran PPK dilakukan secara online melalui website laman www.siakba.kpu.go.id," ungkap Mahfuz, Selasa (23/04) sore.

Formasi yang dibutuhkan yaitu satu kecamatan lima orang anggota PPK, sehingga dicari 55 orang total dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten HSS.

"Rencananya dua kali lipat dari kebutuhan setiap kecamatan dan 30 persen diutamakan kouta perempuan. Kalau tidak memenuhi, maka pendaftaran akan diperpanjang," terangnya.

Syarat mendaftar PPK minimal berusia 17 tahun dengan ijazah paling rendah SMA sederajat.

Kemudian berkas pendaftaran yang harus disiapkan berupa pas foto 4x6 dan e-KTP dengan format JPG.

Ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat diunggah ke laman www.siakba.kpu.go.id dengan format file PDF.

Terakhir, pelamar mengisi dan mengunggah surat pendaftaran dan surat pernyataan yang diunduh pada laman www.siakba.kpu.go.id dengan format PDF.

Jika semua telah selesai, berkas secara fisik wajib diserahkan ke KPU HSS paling lambat sebelum tes tertulis secara Computer Assisted Test atau CAT.

Editor


Komentar
Banner
Banner