Pemkab Hulu Sungai Tengah

Jelang Penerapan Prokes, TP PKK HST Kebagian Puluhan Ribu Masker dari Provinsi Kalsel

apahabar.com, BARABAI – Menjelang penerapan Perbup Nomor 34 Tahun 2020, TP PKK Hulu Sungai Tengah (HST)…

Featured-Image
Penyerahan masker secara simbolis oleh Ketua TP PKK Kalsel, Hj Raudatul Jannah Noor di Gedung Bakti Husada Dinkes setempat, Jumat (18/9)./Foto Prokom HST for apahabar.com.

bakabar.com, BARABAI – Menjelang penerapan Perbup Nomor 34 Tahun 2020, TP PKK Hulu Sungai Tengah (HST) kebagian 25.000 lembar masker. Masker tersebut merupakan bantuan dari TP PKK Kalsel.

Bantuan ditujukan untuk melaksanakan kegiatan Gerakan Bersama Pakai (Gebrak) Masker di HST.

Agenda itu merupakan sinergi kerjasama antar TP PKK dengan Gugus Tugas Covid-19 Kalsel demi memutus mata rantai Covid-19.

Penyerahan masker secara simbolis dilakukan Ketua TP PKK Kalsel, Hj Raudatul Jannah Noor kepada Ketua TP PKK HST, Hj Ernawati Chairansyah di Gedung Bakti Husada Dinkes setempat, Jumat (18/9).

img

Ketua TP PKK Kalsel, Hj Raudatul Jannah Noor bicara prokes dalam acara sinergi pembinaan dan pelaksanaan Gebrak Masker. Foto-Istimewa

“Gebrak Masker, merupakan program yang dijalankan seluruh jajaran PKK mulai dari tingkat pusat hingga ke dasa wisma. Ditujukan sebagai satu upaya dukungan untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penularan Corona,” kata Raudatul Janah.

Kunci untuk pencegahan itu, lanjut Raudatul, taat pada protokol kesehatan (prokes). Misalnya cuci tangan, jaga jarak, menghindari kontak fisik dan yang paling efektif, gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Wajib pakai masker," tegas istri gubernur Kalsel ini.

Pembagian masker, aku Raudatul sudah sering dilakukan pada masa pandemi ini. Namun karena pandemi yang masih ada dan tidak diketahui sampai kapan berakhir, jajaran TP PKK terus memperkuat lagi dengan program Gebrak Masker.

Tak hanya sekadar membagikan masker saja, TP PKK Kalsel juga melakukan kegiatan persuasif. Misalnya mengedukasi masyarakat agar semakin sadar menggunakan masker saat berada atau beraktivitas di luar rumah.

"Jadi sebagai penguatan maka kami bagikan tambahan masker ke kabupaten kota, sebanyak 25 ribu masker," tutup Raudatul.

Sementara itu, Ernawati mengatakan, 25 ribu lembar masker yang dterima tersebut akan disalurkan kepada kader dan masyarakat di 11 Kecamatan yang ada di HST.

"Mekanisme pembagiannya akan dilaksanakan melalui PKK Kecamatan dan dilanjutkan lagi melalui PKK desa," terang Ernawati.

Diterangkan Ernawati, pihaknya telah melakukan Gebrak Masker sebagai tindak lanjut dari arahan TP PKK Kalsel. Ada ribuan masker telah dibagikan di 11 kecamatan serta kelompok dasawisma yang ada di HST.

"Kami juga ada bagikan masker untuk Tukang Becak, Lansia, pedagang dan pengunjung di pasar baru, serta masyarakat di beberapa desa di wilayah Kecamatan Kab. HST," pungkas Ernawati.

Perlu diketahui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 telah diundangkan pada Agustus tadi. Isinya tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Bagi warga Bumi Murakata, wajib memakai masker saat berada atau beraktivitas di luar rumah. Jika mengindahkan, siap-siap kena sanksi. Mulai dari sanksi teguran, sanksi sosial hingga denda.

Komentar
Banner
Banner