Hot Borneo

Jelang Pemilu 2024, Jumlah Pemilih di Banjar Cenderung Menurun

apahabar.com, MARTAPURA – Menjelang Pemilu 2024, sedikitnya 2.069 pemilih di Kabupaten Banjar menghilang dari Daftar Pemilih…

Featured-Image
Komisoner KPU Banjar menandatangani surat berita acara pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Mei 2022 di kantor KPU Banjar, Jumat (3/6). Foto: apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA – Menjelang Pemilu 2024, sedikitnya 2.069 pemilih di Kabupaten Banjar menghilang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020.

Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 memang masih lama. Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar sudah melakukan persiapan.

Tercatat sejak Oktober 2021 hingga sekarang, mereka melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Lantas berdasarkan data hingga Mei 2022 yang dirilis, Jumat (3/6), total DPB di Banjar berjumlah 387.924 pemilih.

Angka tersebut menyusut 2.069 orang dari DPT Pilkada Banjar 2020 yang berjumlah 389.993 pemilih.

“Pengurangan ini disebabkan yang bersangkutan pindah keluar daerah atau meninggal dunia,” papar Ketua KPU Banjar, Muhaimin, dalam Rapat Koordinasi DPB Periode Mei 2020.

“Makanya setiap bulan kami melakukan pemutakhiran DPB untuk menyiapkan data pemilih yang akurat, akuntabel, dan komprehensif,” tegasnya.

Berdasarkan pemutakhiran data sepanjang Mei 2022, terjadi pengurangan 304 pemilih.

Rinciannya 115 orang pindah kependudukan, kemudian 189 pemilih yang lain meninggal dunia. Sementara DPB hanya bertambah 5 orang.

“Namun daftar pemilih masih dinamis sampai akhirnya dapat ditetapkan menjadi DPT menjelang Pemilu 2024,” beber Muhaimin.

Data-data yang dihimpun KPU ssendiri diambil dari Disdukcapil, sekolah-sekolah, TNI/Polri, serta masyarakat yang melapor langsung ke KPU maupun Bawaslu.

“Masyarakat juga bisa mengakses aplikasi Lindungihakmu untuk mengecek daftar pemilih. Silakan unduh aplikasi ini di Google Playstore,” pungkas Muhaimin.

Melalui aplikasi Lindungihakmu yang diunduh secara gratis, masyarakat dapat memantau pembaruan jumlah pemilih di Indonesia.

Untuk memastikan telah terdaftar, user tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Andai belum termuat, bisa langsung mendaftar di kolom tersedia.



Komentar
Banner
Banner