Habar Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Tabalong Ingatkan Parpol Sumber Dana Kampanye

Kurang lebih 4 bulan lagi pemilu 2024 akan digelar serentak, termasuk di Kabupaten Tabalong.

Featured-Image
Kantor Bawaslu Tabalong yang berada di area Komplek Pendopo Bersinar, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com,TANJUNG - Kurang lebih 4 bulan lagi Pemilu 2024 akan digelar serentak, termasuk di Kabupaten Tabalong.

Sebelum menjelang hari pencoblosan, terlebih dahulu partai politik (parpol) diberi kesempatan untuk menggelar kampanye yang dimulai pada 26 November 2023.

Terkait kampanye, Bawaslu Tabalong mengingatkan parpol peserta pemilu agar  tidak menerima sumbangan dana kampanye dari sumber tidak jelas untuk pemilu anggota DPRD Tabalong tahun 2024.

"Selain terinci laporan dana kampanyenya, sumber dana kampanye juga harus dilengkapi identitas yang jelas," kata Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Selasa (26/9/2023).

Kata Mahdan, berdasarkan Pasal 329 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu masing-masing. 

Dana kampanye pemilu anggota legislatif ini bersumber dari partai politik, calon dari partai yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

"Dana kampanye yang bersumber dari sumbangan pihak lain tentunya bersifat tidak mengikat baik itu dari perseorangan, kelompok maupun perusahaan," katanya.

Mahdan mengimbau kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye pemilu DPRD Tabalong tidak menerima sumbangan dana yang berasal dari pihak asing, penyumbang tidak jelas, dan hasil tindak pidana. 

Termasuk dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau pemerintah desa atau Bumdes.

"Apabila peserta pemilu terbukti menerima sumbangan dana tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta sebagaimana ketentuan Pasal 527 UU Pemilu," terangnya.

"Jika peserta pemilu yang menerima sumbangan tersebut tidak melaporkan kepada KPU atau tidak menyetorkan ke kas negara diancam pidana penjara paling lama 4 tahun," imbuh Mahdan.

Selain itu lanjut Mahdan,  juga dikenakan denda sebanyak 3 kali dari sumbangan yang diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 528 ayat (1) UU Pemilu.

"Untuk itulah seluruh partai politik peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Tabalong dapat memastikan kesesuaian terkait informasi bentuk maupun jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkas mantan wartawan ini.

Editor


Komentar
Banner
Banner