bakabar.com, RANTAU - Sekitar 10 hari menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Tapin meringkus puluhan pelaku tindak pidana melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Puluhan pelaku tersebut terlibat dalam tindak pidana ringan, kedapatan membawa senjata tajam, hingga penyalahgunaan narkotika.
"Total diamankan 33 pelaku tindak pidana ringan, 7 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 6,44 gram sabu, serta 1 kasus senjata tajam," papar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser dalam konferensi pers, Kamis (22/12).
Selain menghadirkan 7 pelaku laki-laki dan seorang perempuan, konferensi pers juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin, Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Wisnu Gautama, serta perwakilan Kodim 1010/Tapin dan Pemkab Tapin.
"Adapun tindak pidana ringan yang selanjutnya diberi pembinaan, antara lain mengonsumsi minuman keras oplosan dan menyedot lem. Menjelang Natal dan Tahun Baru, Tapin harus aman," tegas Ernesto.
Diketahui KRYD dilakukan selama 10 hari yang berlangsung sejak 9 hingga 18 Desember 2022.
Menyusul aksi mitigasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Natal maupun Tahun Baru 2023, Polres Tapin juga menyiapkan 213 personel yang bertugas di lapangan.
"Lini tugas pengamanan sepanjang Natal dan Tahun Baru akan meliputi tempat ibadah umat, lalu lintas, pangan hingga tempat wisata," tutup Kapolres.