Kalteng

Jelang Natal, Bupati Kapuas Keluarkan Surat Edaran

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Menjelang perayaan Natal 2020, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat…

Featured-Image
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Menjelang perayaan Natal 2020, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan natal pada masa pandemi Covid-19.

Surat edaran tertanggal 18 Desember 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat dan pengurus gereja se-Kabupaten Kapuas.

Dalam surat edaran itu disebutkan di antaranya bahwa ibadah dan perayaan natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Ibadah dan perayaan natal selain diselenggarakan berjamaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.

Kemudian jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Adapun kewajibaan pengurus dan pengelola rumah ibadah diantaranya, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

Kemudian menyiapkan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer dipintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah serta menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

Dalam surat edaran Bupati Kapuas itu juga disebutkan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa agar meningkatkan peran serta dalam memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.

“Untuk mencegah penularan Covid-19 serta melakukan pengawasan protokol kesehatan dalam pelaksanaan aktivitas sehari-hari,” sebut Bupati Kapuas Ben Brahim Bahat dalam surat edarannya bernomor 360/450/Satgas-Covid/KPS.2020.



Komentar
Banner
Banner