bakabar.com, MARABAHAN - Tinggal hitungan hari, masyarakat Desa Jambu Baru di Kecamatan Kuripan berharap memperoleh kado perpisahan dari Bupati Hj Noormiliyani AS.
Diketahui masa jabatan Noormiliyani bersama Wakil Bupati (Wabup) H Rahmadian Noor akan berakhir 4 November 2022. Selanjutnya hingga 2024, Batola akan dipimpin Penjabat Bupati.
Terkait akhir jabatan tersebut, warga Desa Jambu Baru berharap akan mendapatkan kado perpisahan yang sudah lama dinantikan.
Kado tersebut berupa Surat Keputusan (SK) penetapan batas desa mereka dengan Desa Balukung di Kecamatan Bakumpai.
Harapan itu bukan tanpa alasan, mengingat nota kesepakatan sudah diteken kedua belah pihak 12 September 2022 lalu.
Berdasarkan berita acara yang ditandatangani, disepakati tiga titik koordinat sebagai pembatas antara Jambu Baru dan Balukung.
Tiga koordinat dimaksud adalah titik kesepakatan dengan tanda alam Sungai Palajau yang ditarik lurus ke Jalan PKT (X=256146, Y=9694175).
Kemudian titik Jalan PKT dengan koordinat (X=251133, Y=9692892), serta titik Sungai Ginalun (X=250016, Y=9691624).
Baca Juga: Tiga Titik Koordinat Akhiri Polemik Batas Desa Jambu Baru dan Balukung di Batola
Baca Juga: Langgar Perjanjian, PT TAL Kembali Diadukan Warga Desa Jambu Baru ke DPRD Batola
"Kami berharap SK penetapan batas desa itu bisa segera diterbitkan, sekaligus menjadi kado manis perpisahan di masa kepemimpinaan Bupati Hj Noormiliyani AS dan Wakil Bupati H Rahmadian Noor," ungkap Nasrullah, perwakilan warga Jambu Baru, Sabtu (22/10).
"Hal ini menjadi penting karena kepala daerah definitif yang berwenang mengeluarkan SK. Andai memasuki kepemimpinan penjabat bupati, berarti SK akan menunggu hingga bupati hasil Pilkada 2024 terpilih dan dilantik," imbuhnya.
Sementara Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Batola, Joko Sumitro, menjelaskan bahwa SK batas desa Jambu Baru dan Balukung masih berproses.
"Penyelesaian SK penetapan batas desa Jambu Baru dan Balukung masih berproses. Diupayakan sebelum akhr November sudah selesai," jawab Joko.
Persoalan batas desa Jambu Baru dan Balukung tersebut kembali mencuat, seiring pembukaan lahan baru kelapa sawit yang dilakukan PT Tasnida Agro Lestari (TAL) sejak pertengahan Maret 2022.
Padahal sesuai kesepakatan yang ditandatangani 5 Agustus 2019, warga Jambu Baru telah melarang PT TAL menggarap sejengkal pun lahan di desa mereka.
Di sisi lain, PT TAL mengklaim lahan yang baru dibuka pertengahan Maret 2022 itu merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) di Balukung.