Tak Berkategori

Jasa Raharja: Kecelakaan Tunggal Tidak Dapat Asuransi

apahabar.com, BANJARMASIN – Korban kecelakaan seperti yang dialami oleh Reka Nurhalidah dipastikan tidak akan mendapatkan santunan….

Featured-Image
Jasad Reka, korban tabrak pagar Musala Sirhotal Mustaqim saat berada di mobil ambulans. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Korban kecelakaan seperti yang dialami oleh Reka Nurhalidah dipastikan tidak akan mendapatkan santunan. Reka merupakan korban kecelakaan di Jalan Pengambangan RT 4, Senin 18 Maret 2019, saat menunggangi sepeda motor.

Musababnya, korban yang tewas usai menabrak pagar sebuah musala itu merupakan korban kecelakaan tunggal.

“Berdasarkan berita yang saya baca, kejadian tersebut laka tunggal. Jasa Raharja tidak menanggung santunan korban,” ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalsel, Muhammad Zulfan Pane kepada bakabar.com.

Baca Juga: Karyawan Salon Tewas Tabrak Pagar Musala

Selanjutnya, menurut Zulfan bahwa kebijakan tersebut sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 1965 Pasal 10.

Mengutip isi regulasi, korban kecelakaan yang mendapatkan asuransi Jasa Raharja adalah mereka yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan.

Kemudian bagi mereka yang menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, atau mereka yang menjadi korban kecelakaan yang melibatkan dua pihak.

“Sesuai UU yang dijamin Jasa Raharja adalah setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan,” ungkap dia.

Diketahui keputusan lebih rinci bisa dilihat dari laman Kementerian Keuangan RI, PP No 18 Tahun 1965 tentang ketentuan-ketentuan pelaksanaan dana kecelakaan lalu lintas.

Padahal, apabila korban tidak meninggal karena kecelakaan tunggal maka sesuai keputusan PMK No 15 dan No 16 tahun 2017 tentang dana santunan untuk korban Kecelakaan Lalu Lintas.

Klaim dana santunan sebesar itu, berdasarkan rincian untuk korban luka luka akibat kecelakaan di darat dan laut maksimal mencapai dana santunan sebesar Rp 20.000.000,-.

Sedangkan untuk korban yang berada di angkutan udara maksimal Rp 25.000.000,-. Lalu, untuk meninggal dunia pihaknya serahkan dana santunan kepada ahli warisnya sebesar Rp 50.000.000,-.

Di samping itu ada manfaat tambahan untuk ambulans maksimal Rp500.000,- dan P3K maksimal Rp 1.000.000,-.

Baca Juga: Jasa Raharja Keluarkan Rp3 Miliar Untuk Korban Meninggal di Jalan Raya

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz F

Komentar
Banner
Banner