Hot Borneo

Jaringan Fiber Optik Tak Berizin di Banjarbaru Segera Ditertibkan

Jaringan utilitas (fiber optik) tidak berizin di Banjarbaru, tidak lama lagi bakal ditertibkan.

Featured-Image
Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru, Rahmah Khairita, menjelaskan tentang aturan pemasangan jaringan utilitas. Foto: apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Jaringan utilitas (fiber optik) tidak berizin di Banjarbaru, tidak lama lagi bakal ditertibkan.

Penertiban akan dilakukan pemerintah setempat melalui Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Adapun penertiban merupakan salah satu hasil Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) surat izin penempatan jaringan utilitas.

"Selanjutnya andai ditemukan pemasangan jaringan utilitas tak berkesesuaian, akan diberi tindakan tegas, mulai surat peringatan hingga pembongkaran," tegas Kepala DPMPTSP Banjarbaru, Rahmah Khairita, Kamis (3/11).

Tercatat sekitar 4.000 tiang fiber optik di Banjarbaru. Ironisnya sebagian besar belum mendapat rekomendasi penempatan atau tak berizin.

"Terkadang ketika izin belum dikeluarkan, mereka sudah memasang kabel di tiang-tiang. Bahkan dari survei Dinas PUPR Banjarbaru, terdapat ribuan tiang yang tidak sesuai ketentuan, sehingga tak bisa dikeluarkan surat rekomendasi," tukas Rahmah.

Apabila tidak digeser, Dinas PUPR akan melayangkan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga, "Kalau tidak diindahkan, akan kami tembuskan ke Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran," imbuhnya.

Selain ancaman sanksi, FGD sekaligus sebagai sosialisasi untuk sejumlah vendor agar tidak memasang fiber optik di tempat yang tidak diperbolehkan.

"Sudah dijelaskan terkait ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan, sehingga vendor tidak lagi beralasan kurang memahami pemasangan jaringan utilitas ini," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner