Dosen Politeknik Hasnur di Banjarmasin satu ini merasa masih diperlukan investigasi mendalam sebelum pernyataan tersebut disampaikan ke publik.
Lebih jauh, Ichal begitu Fakhrizal disapa, ada beberapa hal yang mesti dimengerti dalam kasus ini.
Seperti misalnya jumlah saldo yang hilang dan notifikasi yang tidak muncul saat duit di rekening berpindah.
Jika menggunakan skimming, pelaku mesti menguras tabungan para korban. Baik dengan tarik tunai atau ditransfer ke bank lain.
"Bank mesti mudah melacak itu. Dan biasanya jumlahnya, tidak lebih besar dari limit bank, jadi pertanyaan juga kalau ada transaksi yang lebih banyak dari (limit itu)," kata dia saat ditemui bakabar.com di rumahnya, Senin (1/8).
Ia menduga ada yang janggal dari kasus ini, mengingat uang nasabah raib hingga puluhan juta. Di sisi lain, ia menilai hal ini bisa jadi karena permasalahan di internal Bank Kalsel.
Terlebih jika dugaan skimming ini dilatari masih adanya penggunaan magenetic stripe pada kartu ATM nasabah Bank Kalsel.
Padahal kata dia, saat ini demi menambah keamanaan kartu ATM tiap transaksi, pihak Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan agar menggunakan chip.
Batas penggunaan kartu ATM magnetic stripe diketahui hanya sampai 31 Desember 2021.
Pergantian kartu ini sesuai Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) Nomor 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Indentification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia.
"Kalau kejadian skimming itu yang dihajar magnetic-nya. (Sebab) Kalau chip agak susah. Kemudian, bisa jadi saat pihak bank melakukan perawatan sistem terjadi kesalahan atau gagal sistem," kata dia.
Diduga Skimming, Pakar IT Banua Endus Kejanggalan Soal Duit Nasabah Bank Kalsel Raib