Hot Borneo

Janggal Kasus Skimming Bank Kalsel, Polisi Geber Penyelidikan

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyelidikan kasus dugaan skimming nasabah Bank Kalsel terus menggelinding. Menelusuri dugaan pencurian data…

Featured-Image
Sejumlah nasabah waswas mengecek saldo di rekening mereka. Foto: Suar Indonesia

bakabar.com, BANJARMASIN – Penyelidikan kasus dugaan skimming nasabah Bank Kalsel terus menggelinding. Menelusuri dugaan pencurian data berujung raibnya dana nasabah, Polda Kalsel mulai menerjunkan tim penyelidik.

Bank Kalsel resmi melaporkan kasus dugaan skimming ke Polda Kalsel. Hanya dalam hitungan jam, kerugian korban telah menyentuh miliaran rupiah.

Teranyar, Ditreskrimsus Polda Kalsel mulai melakukan pengumpulan alat bukti. Termasuk memanggil nasabah, guna dimintai keterangan.

“Bukti lain masih kami kumpulkan dan analisa,” ujar Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit V Siber, Ricky Sialagan, Rabu (3/8).

Fakta terbaru juga terungkap. Investigasi internal Bank Kalsel menemukan 94 nasabah yang menjadi korban dugaan aksi skimming. Total kerugian mereka menyentuh Rp1,9 miliar. Indikasi sementara, transaksi atau aksi skimming dilakukan dari luar wilayah Kalsel.

Sementara itu Bank Kalsel sudah melakukan penggantian dana kepada nasabah, yang terverifikasi skimming sesuai dengan nilai kerugian yang dilaporkan.

"Tindakan ini perlu diambil secara cepat dan tepat, di mana hal ini sebagai bentuk komitmen Bank Kalsel untuk selalu memastikan nasabah sebagai prioritas utama agar selalu merasa aman dan nyaman," jelas Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya, Selasa (2/8) malam.

Bank Kalsel, kata dia, memahami sepenuhnya keresahan dan kecemasan nasabah. Itulah yang menjadi alasan manajemen bank melaporkan kasus ini ke kepolisian. Laporan disampaikan sesuai Pasal 46 Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 19/2016.

“Kami mengharapkan pelaku dapat ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi di masa akan datang” tegas Hanawijaya.

Kompol Ricky berjanji Ditreskrimsus Polda Kalsel akan menangani kasus tersebut secara profesional. “Yang utama adalah Ditkrimsus Polda Kalsel akan menangani laporan dari masyarakat dengan profesional,” imbuhnya.

Kejanggalan Kasus

Pada sesi konfrensi pers, Senin kemarin, Hanawijaya menduga aksi pembobolan rekening terjadi saat aktivitas transaksi sedang sedikit. Kemungkinan rentan waktunya antara pukul 00.00-06.00. Uang nasabah di rekening yang raib bervariasi. Rp8,5-Rp40 juta.

Skimming adalah tindakan kejahatan pencurian data pengguna ATM untuk membobol rekening.

Untuk melancarkan aksinya, umumnya pelaku menggunakan alat khusus bernama skammer. Bentuknya mirip dengan mulut slot kartu ATM.

Namun, dugaan Bank Kalsel itu dinilai pakar Informatika dan Teknologi (IT) Banua, Akhmad Fakhrizal Harudiansyah terlalu prematur.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Dosen Politeknik Hasnur di Banjarmasin satu ini merasa masih diperlukan investigasi mendalam sebelum pernyataan tersebut disampaikan ke publik.

Lebih jauh, Ichal begitu Fakhrizal disapa, ada beberapa hal yang mesti dimengerti dalam kasus ini.

Seperti misalnya jumlah saldo yang hilang dan notifikasi yang tidak muncul saat duit di rekening berpindah.

Jika menggunakan skimming, pelaku mesti menguras tabungan para korban. Baik dengan tarik tunai atau ditransfer ke bank lain.

"Bank mesti mudah melacak itu. Dan biasanya jumlahnya, tidak lebih besar dari limit bank, jadi pertanyaan juga kalau ada transaksi yang lebih banyak dari (limit itu)," kata dia saat ditemui bakabar.com di rumahnya, Senin (1/8).

Ia menduga ada yang janggal dari kasus ini, mengingat uang nasabah raib hingga puluhan juta. Di sisi lain, ia menilai hal ini bisa jadi karena permasalahan di internal Bank Kalsel.

Terlebih jika dugaan skimming ini dilatari masih adanya penggunaan magenetic stripe pada kartu ATM nasabah Bank Kalsel.

Padahal kata dia, saat ini demi menambah keamanaan kartu ATM tiap transaksi, pihak Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan agar menggunakan chip.

Batas penggunaan kartu ATM magnetic stripe diketahui hanya sampai 31 Desember 2021.

Pergantian kartu ini sesuai Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) Nomor 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Indentification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia.

"Kalau kejadian skimming itu yang dihajar magnetic-nya. (Sebab) Kalau chip agak susah. Kemudian, bisa jadi saat pihak bank melakukan perawatan sistem terjadi kesalahan atau gagal sistem," kata dia.

Diduga Skimming, Pakar IT Banua Endus Kejanggalan Soal Duit Nasabah Bank Kalsel Raib



Komentar
Banner
Banner