News

Jangan Ditiru! Bule-bule Ini Ngonten Pakai Bom Asap di Kawah Ijen

Viral aksi sekelompok bule melakukan tindakan yang tidak patut ditiru di Kawah Ijen, Banyuwangi. Mereka ngonten sambil menyalakan bom asap berwarna-warni. Padah

Featured-Image
Bule-bule yang menyalakan bom asap atau 'flare' di Kawah Ijen. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Viral aksi sekelompok bule melakukan tindakan yang tidak patut ditiru di Kawah Ijen, Banyuwangi. Mereka ngonten sambil menyalakan bom asap atau flare berwarna-warni. Padahal tindakan itu sangat dilarang karena akan mengganggu kawasan konservasi.

Peristiwa sejumlah bule menyalakan bom asap di Kawah Ijen itu diunggah sejumlah akun media sosial dan viral. Salah satu unggahan itu ada di akun Instagram @ijenbluefiretour.

"Naik gunung mau menghirup udara segar, malah dibuat seperti ini," demikian keterangan dalam unggahan @ijenbluefiretour.

Baca Juga: Nyalakan Bom Asap di Kawah Ijen, Ternyata Bule Rusia Tak Pakai Guide!

Dalam video tersebut tampak 7 orang WNA memakai masker respirator yang sedang berpose dengan latar belakang danau Kawah Ijen.

Masing-masing dari mereka menyalakan bom asap dengan berbagai macam warna.

Terlihat pula dalam video tersebut, catatan waktu yang menunjukkan bahwa video diambil pada tanggal 26 Februari 2023.

Mengenai video tersebut, Humas BBKSDA Jatim, Gatut Panggah Prasetyo mengatakan bahwa peristiwa itu memang benar terjadi pada 26 Februari 2023, tapi belakangan ini baru viral.

"Jadi benar memang itu terjadi di Kawah Ijen. Berdasarkan hasil penyelidikan kami, ternyata bule-bule ini tidak memakai guide lokal," ujar Gatut dikutip dari detikJatim, Sabtu (4/3).

Dia menegaskan bahwa tindakan para bule menyalakan bom asap di Kawah Ijen sangat dilarang. Meski tidak ada aturan secara spesifik di Kawah Ijen, tapi hal itu dia sebut sudah melanggar undang-undang.

"Jelas nggak boleh. Itu jelas melanggar Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Gatut saat dihubungi via telepon.

Kurang lebih aturan dalam UU KSDA itu berbunyi bahwa setiap orang dilarang membawa barang yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kawasan konservasi.

"Bom asap itu termasuk barang yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Memang selama ini belum pernah terjadi (kebakaran), tapi itu berpotensi menyebabkan kebakaran," katanya.

Editor


Komentar
Banner
Banner