BPJS Kesehatan Barabai

Jamkes Pasutri di Balangan Mendadak Tak Aktif, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

apahabar.com, BARABAI – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Chohari menanggapai kasus jaminan kesehatan (jamkes) pasangan suami-istri…

Featured-Image
Ilustrasi – Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Barabai. Foto-dok apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Chohari menanggapai kasus jaminan kesehatan (jamkes) pasangan suami-istri (pasutri), Taufik dan Ida asal Desa Awayan, Kabupaten Balangan.

Sebelumnya diberitakan bakabar.com, Taufik dan Ida mengeluhkan kartu BPJS Kesehatannya yang tidak aktif. Padahal keduanya rutin membayar iuran bulanannya.

Taufik terpaksa merogoh kocek sendiri untuk pembayaran jamkes obat asma yang rutin dilakukannya tiap bulan. Karena itu keduanya merasa dirugikan BPJS Kesehatan.

Taufik mengaku tidak ada masalah dengan kartunya saat berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama sebelumnya atau pada November 2020.

Pasutri ini juga telah membayar tagihan iuran BPJS Kesehatan di bank terdekat. Namun ketika ingin melakukan pembayaran selalu muncul notifikasi tidak ada tagihan.

Hal itu membuat pasutri ini berang. Sebab kartunya tidak aktif sedangkan notifikasi tagihannya dinyatakan lunas.

Chohari menjelaskan, keluarga Taufik awalnya terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Pekerja Mandiri kelas III. Per November 2020 terdapat perubahan status kepesertaannya.

Status kepesertaan Taufik dan keluarga menjadi segmen peserta yang didaftarkan oleh Pemkab Balangan.

"Kepesertaan yang bersangkutan dinonaktifkan sejak 31 Desember 2020. Hai ini seiring berakhirnya PKS [Perjanjian Kerja Sama] UHC [Jaminan Kesehatan Semesta] antara Pemkab Balangan dan BPJS Kesehatan Cabang Barabai," terang Chohari kepada bakabar.com melalui gawai, Jumat (29/1).

Mengenai kendala pembayaran oleh pasutri ini pada Desember 2020 dan Januari 2021, Chohari menjelaskan, status kepesertaannya telah dialihkan ke dalam segmen PD Pemda. Terhitung sejak 1 Desember 2020.

Karena itulah tagihan peserta tidak lagi muncul pada segmen PBPU. Sebab iuran bulanan sudah ditanggung Pemkab Balangan.

Apabila peserta mencoba membayar, akan muncul keterangan tagihan sudah lunas atau tidak ada tagihan.

Hal itu sesuai dengan mekanisme sebagai tindak lanjut atas berakhirnya PKS antara Pemkab Balangan dengan BPJS Kesehatan Cabang Barabai tentang Universal Health Coverage atau UHC.

Chohari menyarankan, peserta lainnya untuk mengecek kembali status kepesertaannya. Khususnya bagi PKS UHC daerahnya yang telah berakhir agar tidak mengalami hal serupa.

"Masing-masing peserta dapat mengecek secara mandiri kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN,” kata Chohari.

Bagi peserta yang status kepesertaannya non aktif, dapat diaktifkan kembali dengan cara mengalihkan kepesertaannya menjadi PBPU (pekerja mandiri).

Hal itu dilakukan agar tetap dapat memanfaatkan jaminan BPJS Kesehatan.

Peserta yang mengalihkan status kepesertaannya menjadi PBPU sebelum melebihi masa 30 hari setelah tanggal penonaktifan, lanjut Chohari, status kepesertaannya bisa langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari.

Bagi peserta yang ingin beralih pada Kelas I dan II, bisa dilakukan dengan mudah. Cukup dengan mengakses layanan non-tatap muka melalui Care Center BPJS Kesehatan 1500400 atau aplikasi Whatsapp dengan nomor PANDAWA KC Barabai (0811515042).

Sedangkan untuk peserta yang ingin beralih ke Kelas III dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Syaratnya fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi buku rekening BRI/BNI/Mandiri, fotokopi KTP pemilik rekening, serta meterai.

"Dengan memanfaatkan layanan non-tatap muka dan layanan digital BPJS Kesehatan, peserta tidak perlu repot mengurus ke kantor BPJS Kesehatan," tutup Chohari.

Komentar
Banner
Banner