bakabar.com, BANJARMASIN – Kebijakan jam malam saat pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Banjarmasin resmi diberlakukan sejak Kamis dini hari (6/5).
Sosialisasi kebijakan memutus mata rantai penularan Covid-19 itu sudah dilakukan pada Rabu malam (5/5) kemarin. Hasilnya, sejumlah masyarakat yang tak memiliki kepentingan mendesak ke Banjarmasin terjaring.
Nah Lho.. Anggota DPRD Kalsel Terjaring Jam Malam di Banjarmasin
Jadi, masyarakat yang ingin keluar serta masuk ke Banjarmasin tidak diperbolehkan sejak pukul 10 malam. Namun ada beberapa pengecualian untuk angkutan yang sifatnya sangat darurat.
"Kita juga mempunyai aturan, jadi yang bisa lewat ambulans, kemanusiaan, orang sakit terus sembako, pemadam kebakaran dan orang yang beraktivitas malam hari," ujar Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo.
Untuk itulah, ia menegaskan bahwa masyarakat untuk tidak ke luar rumah ketika pukul 10 malam. Masyarakat cukup beraktivitas di rumah saja.
Pembatasan pun dibuat pemerintah untuk mencegah masyarakat dalam jumlah banyak masuk ke ibu kota Kalsel.
"Di mana ada kenaikan Covid-19 di Banjarmasin. Masyarakat tidak perlu khawatir, kami akan melakukan penutupan untuk memutus mata rantai corona dan harap dukungannya," ucapnya.
Lebih jauh, dirinya yakin masyarakat akan terbiasa dengan regulasi tersebut dan tidak lagi beraktivitas di atas pukul 10 malam.
"Kalau ada tempat makan yang buka. Take away saja," pungkasnya.
Untuk mengawal kebijakan tersebut, Polresta Banjarmasin menerjunkan ratusan gabungan TNI, Polri, Satpol PP, hingga Pramuka.
Mereka juga mendirikan lima posko. Mulai dari pos pelayanan samping Duta Mall Banjarmasin.
Kemudian empat pos pengamanan, di perbatasan Jalan Ahmad Yani Km 6, Bundaran Hasan Basri, persimpangan Jembatan Merdeka dan Pelabuhan Trisakti.