bakabar.com, PALANGKA RAYA – Penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah di Kota Palangka Raya mendapat sorotan DPRD. Meski mendukung kebijakan tersebut, dewan menegaskan pelayanan publik tidak boleh mengalami penurunan.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai pengaturan jam kerja selama Ramadan merupakan kebijakan yang wajar dan rutin diterapkan setiap tahun. Namun, ia menekankan kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
“Kami mendukung kebijakan Pemko Palangka Raya yang telah mengatur jam kerja ASN selama Ramadan. Ini bentuk perhatian terhadap kekhusyukan ibadah, tetapi pelayanan publik harus tetap optimal,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Menurut Syaufwan, penyesuaian jam kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja. Dengan total jam kerja efektif sekitar 32 jam 30 menit per minggu, ASN dinilai tetap memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan tugas secara maksimal.
“Ramadan bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Justru ini momentum untuk menunjukkan profesionalisme dan integritas sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
DPRD melalui Komisi I akan terus menjalankan fungsi pengawasan, khususnya dalam memastikan disiplin ASN serta pemenuhan jam kerja efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan ini penting agar seluruh perangkat daerah tetap menjaga kinerja dan tidak mengendurkan pelayanan selama bulan Ramadan.
Syaufwan mengingatkan, sektor pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan, perizinan, dan layanan kesehatan harus tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh dirugikan akibat adanya perubahan jam kerja.
“Kami berharap masyarakat tetap merasakan pelayanan yang optimal. Jangan sampai ada keluhan karena alasan jam kerja berubah,” katanya, yang dilansir wartakalteng.com.
Di sisi lain, DPRD juga mengapresiasi kebijakan pemerintah kota yang meniadakan sementara sejumlah kegiatan fisik rutin seperti olahraga dan apel selama Ramadan.
Langkah tersebut dinilai dapat membantu menjaga stamina pegawai tanpa mengganggu ritme kerja.
DPRD menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas.
Komitmen dan tanggung jawab sebagai pelayan publik, lanjutnya, harus tetap dijaga agar kualitas pelayanan tidak menurun selama bulan suci.(*)










