bakabar.com, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan II tahun sidang 2025/2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (8/4/2026).
Dalam pidato pengantarnya, Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencatat sejumlah capaian strategis selama masa persidangan tersebut.
Salah satu capaian utama adalah disepakatinya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penanggulangan kemiskinan yang kini telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Kami telah menyepakati dan menetapkan raperda tentang penanggulangan kemiskinan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menghasilkan lima keputusan dewan dalam periode tersebut. Di antaranya, pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Keputusan lainnya meliputi perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk masa jabatan 2024–2029, serta rekomendasi DPRD terhadap hasil pemeriksaan BPK.
Tak hanya itu, DPRD juga memberikan persetujuan terhadap raperda penanggulangan kemiskinan menjadi perda definitif, serta membentuk pansus untuk pembahasan raperda tentang pengurangan risiko bencana.
Nenie menambahkan, selama masa persidangan sebelumnya, DPRD turut membahas delapan raperda, baik yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 maupun di luar program.
Di akhir penyampaiannya, ia mengingatkan seluruh anggota DPRD agar terus memperkuat sinergi dalam menjalankan tiga fungsi utama legislatif, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. (*)










