DPRD Palangka Raya

DPRD Palangka Raya Dorong Mahasiswa Pahami Peran Strategis Legislatif dalam Pembangunan Daerah

Mahasiswa perlu mengetahui fungsi dan kewenangan DPRD, mulai dari fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, hingga fungsi pengawasan.

Featured-Image
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi.(Foto: Antara)

bakabarcom, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mendorong kalangan mahasiswa untuk memahami fungsi dan kewenangan lembaga legislatif sebagai bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan generasi muda perlu memahami bagaimana kebijakan daerah disusun, dibahas, hingga diawasi agar memiliki wawasan yang lebih luas mengenai tata kelola pemerintahan.

“Mahasiswa perlu mengetahui fungsi dan kewenangan DPRD, mulai dari fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, hingga fungsi pengawasan,” katanya saat menjadi pemateri dalam kuliah lapangan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, Administrasi, dan Komunikasi Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR), Selasa (2/6/2026).

Menurut Subandi, pemahaman terhadap tugas dan fungsi DPRD penting dimiliki mahasiswa karena lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah bersama pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, salah satu tugas utama DPRD adalah menjalankan fungsi legislasi melalui pembentukan peraturan daerah (perda). Dalam pelaksanaannya, DPRD memiliki kewenangan membahas, menyusun, memberikan masukan, hingga menyetujui atau menolak rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah maupun yang berasal dari inisiatif DPRD.

Melalui fungsi tersebut, kata dia, DPRD berperan memastikan setiap kebijakan yang diterapkan memiliki dasar hukum yang jelas serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kepentingan pembangunan daerah.

“Melalui fungsi yang dimiliki, DPRD turut memastikan kebijakan pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, yang dilansir Antara.

Selain fungsi legislasi, DPRD juga memiliki fungsi penganggaran yang berkaitan dengan pembahasan dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fungsi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan alokasi anggaran daerah digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Di sisi lain, fungsi pengawasan dijalankan untuk mengawal pelaksanaan program pemerintah, penggunaan anggaran, serta penerapan berbagai regulasi yang telah disepakati bersama.

“Fungsi pengawasan dilakukan untuk memastikan program dan anggaran yang dijalankan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Subandi menilai kegiatan kuliah lapangan seperti yang dilaksanakan mahasiswa UMPR menjadi sarana edukasi yang efektif untuk mengenalkan secara langsung tugas dan peran lembaga legislatif kepada generasi muda.

Menurutnya, mahasiswa sebagai kelompok intelektual memiliki posisi strategis dalam mengawal pembangunan daerah. Karena itu, pemahaman mengenai sistem pemerintahan dan mekanisme pengambilan kebijakan perlu terus ditingkatkan agar mereka mampu berkontribusi secara aktif dalam kehidupan demokrasi.

“Semakin luas pemahaman yang dimiliki mahasiswa, maka semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan, baik selama menempuh pendidikan maupun setelah menyelesaikan studi,” tutupnya.

Editor


Comment
Banner
Banner