Tahun Baru 2023

Jaga Kearifan Syariat Islam, Aceh Sepi Perayaan Malam Tahun Baru

Di tengah ingar bingar perayaan pergantian malam tahun baru, Banda Aceh memilih tidak turut larut dalam perayaan tersebut. Menjaga kearifan lokal dan syariat.

Featured-Image
Personel polisi dan petugas Dishub saat mengamankan lalu lintas di pusat Kota Banda Aceh, Sabtu (31/12/2022) malam. (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Di tengah ingar bingar perayaan pergantian malam tahun baru, Banda Aceh memilih tidak turut larut dalam perayaan tersebut. Hal itu dilakukan untuk menjaga kearifan lokal dan syariat Islam yang selama ini dijunjung.

"Alhamdulillah tidak ada masyarakat kota yang merayakan malam tahun baru, kita berterima kasih kepada masyarakat," kata Penjabat Wali Kota Aceh Bakri Siddiq nya seperti dilansir Antara, Minggu (1/1).

Baca Juga: Cegah Pelanggaran Syariat Islam, Lokasi Wisata di Aceh Barat Ditutup

Bakri menerangkan tidak adanya perayaan malam tahun baru membuktikan masyarakat Aceh mematuhi syariat Islam seperti yang imbauan yang sudah disampaikan sebelumnya.

Hal itu terbukti tidak ditemukannya perayaan malam tahun di sejumlah titik lokasi wisata. Masyarakat hanya keluar rumah dan duduk bersantai.

"Masyarakat tidak melakukan hura-hura secara berlebihan, kita berterima kasih kepada rekan-rekan Forkopimda Banda Aceh, termasuk ulama yang sudah ikut bersama-sama," kata Bakri.

Sebelumnya, Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan seruan atau imbauan terkait pelaksanaan malam pergantian tahun.

Baca Juga: Miliki Kesamaan Sejarah, Wali Nanggroe Aceh Jajaki Kerja Sama Warisan Budaya dengan Rusia

Imbauan tersebut yakni kepada warga Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru masehi 1 Januari 2023 tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat.

Selain itu, warga juga dilarang memperjualbelikan, membakar petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.

Demi terciptanya ketenangan dan ketertiban di masyarakat, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dan senantiasa menjaga protokol kesehatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner