bakabar.com, JAKARTA - Sejumlah lokasi wisata khususnya di kawasan Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat terpaksa ditutup jelang pergantian tahun untuk mencegah pelanggaran syariat Islam.
Penutupan akses masuk ke lokasi wisata Pantai Ujung Karang Meulaboh dilakukan agar mencegah perbuatan maksiat dan berbagai pelanggaran hukum lainnya.
“Penutupan akses ke lokasi wisata ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim didampingi Kabid WH Lazuan seperti dilansir Antara, Minggu (1/1).
Baca Juga: Tsunami Aceh dalam Ingatan dan Kuburan Tanpa Nisan
Aksi penutupan lokasi wisata tersebut dilakukan oleh masyarakat setempat dengan cara santun dengan meminta masyarakat yang melintasi lokasi wisata tersebut agar memutar balik kendaraannya masing-masing.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengna keterlibatan Satpol PP WH Aceh Barat, TNI, Polri, polisi militer dan pihak lainnya untuk melakukan penyisiran dan patroli di sekitar lokasi wisata tersebut.
Lazuan menerangkan dalam giat patroli dan penyisiran yang dilakukan, petugas tidak menemukan adanya pelanggar syariat Islam di lokasi wisata. Meski begitu, petugas melanjutkan pemantauan ke lokasi wisata kuliner di kawasan Tugu Prasamya Nugraha di kawasan Pantai Wisata Batu Putih Meulaboh.
Baca Juga: Banjir Merendam Aceh Utara, 2.405 Jiwa Mengungsi
Di lokasi ini, kata dia, petugas juga tidak menemukan pelanggaran sesuai dengan surat edaran dari Forkompimda Aceh Barat yang melarang adanya kegiatan perayaan tahun baru, yang tidak sesuai dengan aturan penerapan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.
“Alhamdulillah pada malam pergantian tahun 2022 ke 2023 tidak kita temukan pelanggar syariat Islam di Aceh Barat,” kata Lazuan.