18 Tahun Tsunami

Tsunami Aceh dalam Ingatan dan Kuburan Tanpa Nisan

18 tahun silam, tepat tertanggal 26 Desember 2004, gempa berkekuatan 9,2 skala Richter melanda Serambi Mekah. Guncangan dahsyat itu pun memicu gelombang besar.

Featured-Image
Kondisi pasca tsunami di Aceh, 18 tahun silam. Foto: Dok. Liputan6.

bakabar.com, JAKARTA – 18 tahun silam, tepat tertanggal 26 Desember 2004, gempa berkekuatan 9,2 skala Richter melanda Serambi Mekah. Guncangan dahsyat itu pun memicu gelombang besar yang lantas meluluhlantakkan pesisir Aceh.

Tsunami Aceh, begitu insiden ini dikenal. Ombak setinggi 100 kaki menghantam kota pesisir itu, mengakibatkan lebih dari 200.000 jiwa melayang, deretan bangunan terlipat, pun lautan pohon dan mobil tersapu.

Warga sekitar sedianya berusaha menyelamatkan diri; berhamburan keluar rumah, mencari perlindungan. Mereka berupaya berpegangan sesuatu supaya tak terseret ombak laut yang tinggi. 

Bagaimanapun, manusia tak mampu melawan alam yang mengganas. Ombak tinggi itu menyapu bersih Aceh, sampai hanya meninggalkan Masjid Raya Baiturrahman sebagai satu-satunya bangunan yang aman.

Adapun ratusan ribu korban yang meregang nyawa dikuburkan massal. Terdapat beberapa lokasi yang jadi tempat peristirahatan terakhir para jenazah, antara lain Lambaro, Lhoknga, Siron, dan Ulee Lheu.

Kuburan Tanpa Nisan

Banyaknya korban akibat tsunami yang melanda Aceh itu membuat mereka disemayamkan tanpa nisan. Keterbatasan waktu turut menjadi faktor kurang memungkinkannya identifikasi jenazah.

Meski tak dikenali, kuburan massal itu selalu dikunjungi peziarah, bahkan termasuk warga negara asing sekalipun. Bukan sekadar melawat, mereka juga membantu penanganan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Aceh pasca-tsunami.

Kegiatan ziarah di kuburan massal itu biasanya ramai dilakukan pada bulan Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, dan peringatan peristiwa tsunami tiap 26 Desember. Sayangnya, makam itu tak lagi utuh.

Sebagaimana kondisi di Desa Suleu, Kecamatan Darussalam. Kuburan di sana dibongkar pada 2018 lantaran lokasinya sudah dihibahkan sang pemilik untuk pembangunan masjid. Proses pemindahan pun dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

Editor


Komentar
Banner
Banner