bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pemuda warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong.
Pemuda berinisial RH (24) ini ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
RH ditangkap petugas saat berada di tepi jalan Desa Murung Karangan, Kamis (3/9) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Bersama pelaku petugas menyita barang bukti 1 paket diduga sabu-sabu 0,11 gram terbungkus plastik klip, 1 buah hp, uang tunai Rp 200.000 diduga hasil penjualan sabu dan 2 lembar struk bukti transfer bank,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Sabtu (4/9) sore.
Mujiono bilang, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang dihimpun anggota Satresnarkoba. Di mana pelaku yang telah menjadi target operasi diketahui berada di tepi jalan di desanya.
Mengetahui pelaku ada, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo langsung mendatanginya.
Saat didatangi pelaku terlihat membuang sesuatu sambil berupaya melarikan diri.
“Saat ditangkap pelaku berupaya kabur, petugas yang sigap berhasil mengejar dan menangkap pelaku,” terang Mujiono.
Mujiono mengatakan, selanjutnya petugas melakukan pencarian sesuatu yang dibuang pelaku hingga menemukan barang buktinya.
Dari pengakuan pelaku, ia membeli sabu-sabu dari rekannya di Kabupaten Banjar, kemudian dijual lagi di wilayah Tabalong.
"Kini pelaku dan barang buktinya sudah berada di Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari Satresnarkoba,” pungkas Iptu Mujiono.