bakabar.com, BATULICIN – Seorang sopir asal Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial SN (25) diringkus polisi lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap di Jalan Raya Kodeco Kilometer 1,5 Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Senin (26/9) sekira pukul 00.30 Wita.
“Kami tangkap seorang kurir di pal 1,5 Jalan Kodeco dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram,” ucap Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Kamis (29/9).
AKP Made mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan patroli.
“Tersangka ditangkap saat sedang jalan kaki. Kemudian kami geledah. Saat ingin digeledah tersangka sempat membuang barang bukti sabu, namun kami mengetahuinya,” kata AKP Made didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.
Selain paketan sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Samsung warna silver, satu lembar tisu warna putih dan satu lembar timah rokok.
“Tersangka langsung kami giring ke Mapolres untuk berproses,” pungkasnya.