Peristiwa & Hukum

Caleg Terpilih di Tanbu Dilaporkan ke Polda Kalsel Dugaan Ijazah Palsu

R dilaporkan atas dugaan kasus pemalsuan ijazah yang digunakan saat pencalonan. R dilaporkan pada 13 Mei 2024 lalu. Pelapornya adalah Doni Sriardi.

Featured-Image
Kantor DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Tanah Bumbu periode 2024-2029 berinisial R dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel atas dugaan ijazah palsu. 

Dugaan pemalsuan ijazah dibeberkan Doni ke publik. Kasus ini tengah ditangani kepolisian.

“Laporan kami masukkan bulan Mei. Kami masih menunggu proses di Ditreskrimsus Polda Kalsel,” ujar Doni selaku pelapor, Rabu (24/7).

Doni bilang laporan itu dilayangkan setelah ditemukan adanya kejanggalan dari ijazah milik R. Hasil pengumpulan data dan informasi yang dia didapat ijazah R terindikasi abal-abal.

"Ijazahnya kami duga palsu. Informasi dan data yang kami peroleh banyak yang janggal. Datanya sudah ada. Dugaan kami sangat kuat," katanya.

Menurut Doni, ada kesalahan fatal dalam penggunaan ijazah tersebut. Apabila ijazah itu terbukti palsu, namun bisa digunakan untuk syarat pencalonan tentu ini merupakan penyalahgunaan wewenang.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi belum merespons saat dikonfirmasi terkait penyelidikan kasus ini.

Diketahui bahwa 35 orang caleg Kabupaten Tanah Bumbu telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka pada Kamis (2/5/2024).

Editor


Komentar
Banner
Banner