Hot Borneo

Jadi Kewajiban UMK, Universitas Borneo Lestari Gelar Program Sertifikat Halal Gratis

Program ini dilaksanakan berangkat dari wajibnya para pelaku UMK memiliki sertifikasi halal.

Featured-Image
Nampak para pelaku UMK mengikuti arahan dalam program sertifikasi halal gratis di Universitas Borneo Lestari. Foto-apahabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Menggandeng Pusat Halal Unair, Universitas Borneo Lestari Banjarbaru menggelar program sertifikasi halal gratis, Rabu (19/10).

Program ini dilaksanakan berangkat dari wajibnya para pelaku usaha kecil dan menengah (UMK) memiliki sertifikasi halal.

Program ini sendiri dilangsungkan mulai sejak 17 hingga 19 Oktober ini menyasar para dosen pengajar perguruan tinggi swasta (PTS) dan pelaku UMKM se Kalsel.

Dalam pendampingan sertifikasi halal yang telah dilaksanakan tiga hari berturut-turut ini ada dua kategori.

"Yang turut berpartisipasi yakni dosen dan pelaku UMK," papar Hasan Ismail, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Borneo Lestari.

Ada dosen pengajar dari empat perguruan tinggi swasta yang dilibatkan dalam program ini. Yakni dari Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB), Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Universitas Sari Mulia dan Stikes Isfi.

Untuk dosen kata dia, program ini berisikan arahan-arahan pendampingan sertifikasi halal bagi para UMKserta langkah-langkah pembentukan pusat halal di tiap universitas.

Sedangkan untuk pelaku UMK, diberikan sosialisasi serta cara-cara memperoleh sertifikasi halal secara gratis di Kementrian Agama.

"Program ini merupakan bentuk pengabdian Borneo Lestari kepada masyarakat," tandas Hasan.

"Sertifikasi halal merupakan salah satu amanah Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2014 tentang Kewajiban Sertifikasi Halal," sahut dr. Muhammad Soleh, Perwakilan Halal Center Unair.

Selain itu, Soleh menilai implementasi program sertifikasi halal melalui pembentukan pusat jalal di Kalimantan Selatan masih sangat kurang.

"Di Kalsel hanya satu Universitas yakni UIN Antasari yang berkontribusi," katanya.

Seharusnya ujar Soleh, semua Universitas bisa berkontribusi untuk melakukan pendampingan dan membentuk pusat halal.

Ia menyebut ada dua kategori UMK yang dapat memperoleh sertifikasi halal dari Kementerian Agama. Pertama, belum pernah mendapat sertifikasi halal, punya omset Rp 500 juta atau aset usaha yang dimiliki kurang dari Rp2 miliar.

"Kedua, produk yang dihasilkan berupa makanan dan minuman," imbuhnya.

Dengan adanya sertifikasi halal, mampu memunculkan kepercayaan dari konsumen serta kenyamanan. Terakhir, Soleh berharap dengan adanya program sertifikasi halal ini, mampu memberikan manfaat yang baik untuk para peserta.

"Untuk para dosen bisa segera melakukan pendampingan dan membentuk pusat halal di Universitasnya, sedangkan untuk pelaku UMKM dapat segera mendaftarkan produk makanannya dalam Kementrian Agama," tuntas Soleh.

Editor


Komentar
Banner
Banner